Sabtu, 18 April 2026

Viral Video Lumba-Lumba Terdampar lalu Dipotong dan Dibagikan ke Warga, Ini Kata BKSDA NTB

Viral di media sosial video seekor lumba-lumba yang terdampar di pantai diangkut warga dan dipotong-potong oleh warga setempat.

Tayang:
Editor: Astini Mega Sari
zoom-inlihat foto Viral Video Lumba-Lumba Terdampar lalu Dipotong dan Dibagikan ke Warga, Ini Kata BKSDA NTB
Tribun Lombok/Istimewa
Tangkapan layar video dua warga membonceng seekor lumba-lumba menggunakan sepeda motor di Bima, NTB. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Viral di media sosial video seekor lumba-lumba yang terdampar di pantai Dusun Oi Niu, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (10/9/2021), sekitar pukul 10.00 Wita.

Dalam video yang beredar, tampak warga mengangkut lumba-lumba menggunakan sepeda motor menuju Desa Panda.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima menuturkan lumba-lumba itu dipotong-potong oleh warga setempat.

"Selanjutnya dagingnya dibagi-bagikan kepada warga desa," terang Bambang.

Petugas SKW III masih mendapati potongan kepala satwa tersebut dari salah seorang warga desa.

Baca juga: Penjelasan LIPI soal Video Viral Penampakan Lumba-lumba Berwarna Pink di Laut

Potongan kepala kemudian diamankan untuk kemudian dikuburkan di lingkungan Kantor SKW III.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Bima Bambang Dwidarto dalam keterangan tertulis menjelaskan lumba-lumba tersebut ditemukan warga terdampar.

Lumba-lumba ditemukan dalam kondisi sudah mati.

Setelah meminta keterangan sejumlah warga.

Mereka mengaku tidak mengetahui jika mamalia tersebut satwa dilindungi.

"Warga setempat tidak mengetahui lumba-lumba tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang. Setahu mereka satwa tersebut merupakan ikan biasa," kata Bambang, dalam keterangan yang diterima TribunLombok.com, Minggu (12/9/2021).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala BKSDA NTB Joko Iswanto memerintahkan kepala SKW III Bima dan jajarannya memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.

Baca juga: Viral Video Burung Pipit Berjatuhan di Bali, Perekam: Banyak Sekali, Jumlahnya Ribuan

"Edukasi yang diberikan berupa pemahaman bahwa lumba-lumba yang mati tersebut merupakan jenis satwa dilindungi," katanya.

Lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999.

Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved