Viral Video Lumba-Lumba Terdampar lalu Dipotong dan Dibagikan ke Warga, Ini Kata BKSDA NTB
Viral di media sosial video seekor lumba-lumba yang terdampar di pantai diangkut warga dan dipotong-potong oleh warga setempat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/dua-warga-membonceng-seekor-lumba-lumba-menggunakan-sepeda-motor.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Viral di media sosial video seekor lumba-lumba yang terdampar di pantai Dusun Oi Niu, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (10/9/2021), sekitar pukul 10.00 Wita.
Dalam video yang beredar, tampak warga mengangkut lumba-lumba menggunakan sepeda motor menuju Desa Panda.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima menuturkan lumba-lumba itu dipotong-potong oleh warga setempat.
"Selanjutnya dagingnya dibagi-bagikan kepada warga desa," terang Bambang.
Petugas SKW III masih mendapati potongan kepala satwa tersebut dari salah seorang warga desa.
Baca juga: Penjelasan LIPI soal Video Viral Penampakan Lumba-lumba Berwarna Pink di Laut
Potongan kepala kemudian diamankan untuk kemudian dikuburkan di lingkungan Kantor SKW III.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Bima Bambang Dwidarto dalam keterangan tertulis menjelaskan lumba-lumba tersebut ditemukan warga terdampar.
Lumba-lumba ditemukan dalam kondisi sudah mati.
Setelah meminta keterangan sejumlah warga.
Mereka mengaku tidak mengetahui jika mamalia tersebut satwa dilindungi.
"Warga setempat tidak mengetahui lumba-lumba tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang. Setahu mereka satwa tersebut merupakan ikan biasa," kata Bambang, dalam keterangan yang diterima TribunLombok.com, Minggu (12/9/2021).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala BKSDA NTB Joko Iswanto memerintahkan kepala SKW III Bima dan jajarannya memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.
Baca juga: Viral Video Burung Pipit Berjatuhan di Bali, Perekam: Banyak Sekali, Jumlahnya Ribuan
"Edukasi yang diberikan berupa pemahaman bahwa lumba-lumba yang mati tersebut merupakan jenis satwa dilindungi," katanya.
Lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999.
Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.