Vaksinasi Covid19
Satgas Minta Masyarakat Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Ini Alasannya
Masyarakat diminta untuk tidak gegabah mencetak sertifikat vaksin Covid-19 apa pun alasannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Contoh-sertifikat-vaksinasi-Covid-19.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Masyarakat diminta untuk tidak gegabah mencetak sertifikat vaksin Covid-19 apa pun alasannya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, QR code yang terkandung dalam sertifikat vaksin tersebut mengandung data pribadi individu yang bersangkutan.
"Mengingat di dalam sertifikat vaksin terdapat QR code yang berisi data pribadi, maka masyarakat diminta untuk dapat men-download aplikasi PeduliLindungi," ujarnya dalam siaran Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 via kanal You Tube Sekretariat Presiden.
Sebagai gantinya, masyarakat diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk kebutuhan penggunaan sertfikat tersebut.
Baca juga: Sejumlah Hal yang Perlu Diperhatikan Orangtua sebelum dan sesudah Anak Melakukan Vaksinasi Covid-19
Data soal status vaksin seseorang bisa diakses dengan mudah dan cepat lewat aplikasi tersebut.
Tidak perlu lagi mencetak sertifikat vaksin dengan alasan perlu dibawa-bawa saat bepergian, seperti yang banyak beredar di pasaran saat ini.
Penggunaan aplikasi ini dapat melindungi data pribadi seseorang agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Hal ini juga mencegah potensi kebocoran data karena pencetakan sertifikat vaksin yang dilakukan pihak lain.
Prof Wiku juga menekankan, dengan tidak melakukan pencetakan sertifikat, kita turut mencegah potensi penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Penyebab Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Belum Muncul meski Sudah Divaksinasi, Cek Solusinya
Jadi Syarat Mobilitas Masyarakat
Sertifikat vaksin Covid-19 kini dibutuhkan untuk berbagai hal, khususnya sebagai syarat bepergian.
Aturan ini diberlakukan bukan hanya untuk perjalanan darat, melainkan juga udara dan laut.
Selain itu, dokumen ini juga akan dibutuhkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
Ada pula wacana bahwa sertifikat vaksin Covid-19 akan menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk bisa mengakses sejumlah layanan publik.
Kegunaannya inilah yang membuat masyarakat berbondong-bonding mengikuti program vaksinasi di daerah.