Detik-detik ABK Dibunuh Temannya di Atas Kapal, Korban Sempat Minta Tolong meski Sedang Sekarat

Seorang anak buah kapal (ABK) KM Putra Harapan bernama Fajar Priyambodo (35) tewas mengenaskan setelah dibunuh oleh temannya sendiri di atas kapal.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunWow.com/Aji
Ilustrasi jenazah 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Seorang anak buah kapal (ABK) KM Putra Harapan bernama Fajar Priyambodo (35) tewas mengenaskan setelah dibunuh oleh temannya sendiri di atas kapal.

Korban yang diketahui berasal dari Surabaya, Jawa Timur ini tewas di tangan temannya sesama ABK, saat kapal yang mereka tumpangi sedang berlayar di perairan Kepulauan Aru, Maluku, Minggu (13/9/2021) lalu.

Adapun pelaku pembunuhan diketahui bernama Miftakhul Rozak (31).

Baca juga: Bareskrim Polri Turun Tangan Bantu Selidiki Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Ini Kata Polda Jabar

Rozak membunuh dengan cara menggorok leher korban.

Dendam pribadi

Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Aru Iptu Galuh Febri mengatakan aksi pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh persoalan dendam pribadi.

“Penyebabnya itu pelaku sakit hati sehingga dia dendam dengan korban,” kata Galuh saat dihubungi dari Ambon via telepon seluler, Kamis (16/9/2021).

Meski demikian, Galuh tidak menjelaskan secara rinci akar persoalan yang terjadi.

Galuh mengatakan, awalnya pelaku mengambil sebilah pisau di kapal.

Ia kemudian menghampiri korban yang saat itu sedang mengambil air yang direbus.

Saat itulah korban dibunuh.

Baca juga: Bareskrim Polri Disebut Turun Tangan soal Kasus Pembunuhan di Subang, Periksa Yosef soal Yayasan

Korban sempat meminta tolong

Menurut Galuh, korban yang terjatuh sempat meminta tolong kepada ABK lainnya.

Namun pelaku kembali menusuk korban dengan pisau di bagian tubuhnya hingga akhirnya tewas.

Setelah membunuh korban, pelaku naik ke atas kapal kemudian membuang pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

“Barang bukti berupa pisau langsung dibuang korban ke laut setelah kejadian itu,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Kepuluan Aru dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana.

(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ABK Tewas Dibunuh Temannya di Atas Kapal, Pelaku Buang Barang Bukti ke Laut"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved