Korban Pencabulan oleh Guru Baru Berani Lapor setelah 2 Tahun, Diancam Tidak Naik Kelas oleh Pelaku

Korban pencabulan oleh gurunya akhirnya berani mengungkap perbuatan bejat sang guru setelah dua tahun.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pencabulan - Korban pencabulan oleh gurunya akhirnya berani mengungkap perbuatan bejat sang guru setelah dua tahun. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Korban pencabulan oleh gurunya akhirnya berani mengungkap perbuatan bejat sang guru setelah dua tahun.

Dua tahun memendam rasa ketakutan karena diancam tak naik kelas akhirnya membuat LD (13) seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan berani untuk cerita bahwa telah menjadi korban pencabulan oleh gurunya sendiri yakni IK (31).

Kasus ini terkuak setelah tersangka IK ditangkap polisi usai mendapatkan laporan korban.

Baca juga: Orangtua Curiga Anaknya Sering Bawa Pulang Uang, Terungkap sang Anak Jadi Korban Pencabulan Tetangga

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra mengatakan, pelaku ditangkap petugas tanpa perlawanan di rumahnya yang berada di Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin.

"Setelah diperiksa pelaku tak bisa mengelak lagi dan mengakui semua perbuatannya," kata Ikang lewat pesan singkat, Senin (20/9/2021).

Ikang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksi pemerkosaan itu di ruang kelas.

Di mana saat jam belajar berakhir, korban diajak untuk masuk dengan modus mendapatkan pelajaran tambahan.

Setelah itu korban digerayangi oleh pelaku dengan diancam mendapatkan nilai kecil.

"Karena takut tak naik kelas korban terpaksa menuruti pelaku. Korban takut cerita ke orangtuanya. Tetapi dua tahun setelah itu baru mengungkap dan pelaku langsung kita tangkap," ujar Ikang.

Baca juga: Kakek Cabuli Tetangga yang Masih 9 dan 10 Tahun, Terungkap setelah Ada Warga yang Rekam Aksi Pelaku

 

Ada korban lain

Pelaku sendiri merupakan tenaga honorer di sekolah tersebut yang bertugas sebagai guru olahraga.

Rupanya, selain L dua murid perempuan yang lain juga menjadi korban.

"Dua korban ini tak sampai diperkosa hanya dicabuli pelaku. Sekarang masih dikembangkan apakah ada korban lain atau tidak," jelas Ikang.

Atas perbuatannta pelaku dikenakan Pasal 81 Juncto 76 huruf D dan atau pasal 82 Juncto paaal 76 huruf E Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

(Kompas.com/Aji YK Putra)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diancam Tak Naik Kelas, Murid SD Dicabuli Guru di Sekolah, Korban Berani Cerita Setelah 2 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved