Butuh Waktu untuk Ungkap Tersangka Kasus Subang, Polisi: Kita Tak Bisa Menuduh Orang Tanpa Bukti

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan polisi terkait kasus Subang.

Editor: Astini Mega Sari
TribunJabar.id/Dwiky MV
Polisi mendatangi lokasi kejadian pembunuhan yang berlokasi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (30/8/2021). 

Kapolda mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

"Masih terus dilakukan pendalaman-pendalaman, kemudian pemeriksaan beberapa saksi-saksi," katanya.

Selain itu, pihaknya juga memperdalam olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan di daerah Dusun Ciseuti.

Karena itu, pihaknya berharap dengan pendalaman informasi yang dilakukan kasus pembunuhan sadis tersebut bisa segera terungkap. 

"Olah TKP juga kami perdalam lagi," ucap Ahmad Dofiri.

Baca juga: Akan Ambil Langkah Hukum bagi Pihak yang Sudutkan Kliennya, Pengacara Yosef: Beban Buat Dia, Kasihan

Sebelumnya, warga Jalancagak, Kabupaten Subang, digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard.

Identitas keduanya diketahui adalah Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).

Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021.

Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.

Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef, suami Tuti Suhartini, mengatakan, para pelaku kasus ini terancam hukuman mati.

Hal ini diketahui setelah dalam pemeriksaan, polisi menerapkan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Adapun Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara. (*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hari Ke-44 Kasus Subang, Polisi Bilang tak Ada Kendala, Segera Ungkap Pelaku, Tunggu Ini Dulu

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved