Pelaku Pembunuhan Subang Belum Terungkap, Warga Sekitar Rumah Tuti Siskamling sampai Pukul 4 Pagi

Warga dari Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, melakukan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di sekitar tempat penemuan mayat.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunJabar.id/Dwiky MV
Polisi mendatangi lokasi kejadian pembunuhan yang berlokasi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (30/8/2021). 

Sudah sebulan lebih kasus pembunuhan ibu dan anak di subang itu memang belum terungkap.

Namun polisi yakin para pelaku perampasan nyawa pada Amalia Mustika Ratu dan ibunya, Tuti Suhartini akan segera terungkap.

Menurut Rohman Hidayat kuasa hukum Yosef, suami Tuti Suhartini, para pelaku terancam hukuman mati.

Hal ini diketahui setelah dalam pemeriksaan, polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.

 

Polisi Minta Warga Tak Menduga-duga

Kini Polisi meminta agar publik tetap bersabar menanti polisi mengungkap kasus tersebut.

Kombes Pol Erdi A Chaniago meminta agar masyarakat tidak menduga-duga terkait pelaku perampasan nyawa Amalia Mustika Ratu dan ibunya, Tuti Suhartini di Kabupaten Subang.

Dikatakan Kombes Pol Erdi A Chaniago, hingga saat ini, penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap para pelaku.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, kata dia, masih terus dilakukan pendalaman.

"Biarkan rekan-rekan penyidik untuk bekerja, saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terkait masalah pembuktian secara konvensional.

Baca juga: Masih Lakukan Pendalaman, Kapolda Jabar Sebut Kasus Subang akan Terungkap Tak Lama Lagi

Mulai dari olah TKP, kemudian mengarah kepada ditemukan beberapa hal-hal yang dicurigai baik melalui rekaman CCTV maupun yang lain," ujar Erdi, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (30/9/2021).

Dalam mengungkap pelaku ini, kata dia, penyidik tidak bisa asal menuduh tanpa bukti yang kuat.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved