Ngaku Dibegal dan Uang Rp 1,3 Miliar Dicuri, Wanita Ini Ternyata Bohong demi Hindari Jeratan Utang

Seorang wanita berinisial berinisial IS (31) berpura-pura menjadi korban begal dengan kerugian Rp 1,3 miliar di Garut, Jawa Barat.

Editor: Astini Mega Sari
TribunnewsBogor.com/Muhammad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan -Seorang wanita berinisial berinisial IS (31) berpura-pura menjadi korban begal dengan kerugian Rp 1,3 miliar di Garut, Jawa Barat. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Seorang wanita berinisial berinisial IS (31) berpura-pura menjadi korban begal dengan kerugian Rp 1,3 miliar di Garut, Jawa Barat.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/10/2021).

Akibatnya, IS kini ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Tak hanya IS, polisi juga tetapkan seorang tersangka lain yakni MM (39) alias Amun seorang laki-laki.

Dalam kasus tersebut MM bertugas mengamankan uang beserta motor IS.

Baca juga: Takut Dimarahi Suami Motornya Dicuri Selingkuhan, Wanita Ini Buat Laporan Palsu Telah Dibegal

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan keduanya menjadi tersangka setelah ketahuan membuat pengakuan bohong yakni telah menjadi korban begal dengan kerugian miliaran rupiah.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura menjadi korban begal (tindak pidana pencurian dengan kekerasan)," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, Senin (11/10/2021).

Setelah proses intrograsi terhadap kedua pelaku, IS dan MM ternyata membuat keterangan palsu soal jadi korban begal.

"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari jeratan hutang yang ditanggungnya," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Baca juga: Istri Jadi Otak Pembegalan Taksi Online demi Bisa ke Luar Negeri, Suami: Dia Bilang, Jangan Nanggung

Sebelumnya pada Jumat (8/10/2021) petang pelaku mengaku telah menjadi korban begal.

Tas dan motor yang dikendarainya dibawa tiga orang tak dikenal di Jalan Cisurupan-Cikajang, Garut.

IS sempat kesulitan untuk dimintai keterangan lantaran berpura-pura mengaalami shock bahkan sempat dibawa ke pelayanan kesehatan dan diberi alat bantu pernapasan.

Atas perbuatannya tersebut IS dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan , diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Berita lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Ineu Perempuan Garut Ngaku Korban Begal Rp 1,3 M Jadi Tersangka, Ini Cerita Bohongnya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved