Takut Dimarahi Suami Motornya Dicuri Selingkuhan, Wanita Ini Buat Laporan Palsu Telah Dibegal

ID (43), ibu rumah tangga warga Kecamatan Kertapati, Palembang, ditangkap polisi karena membuat laporan palsu pada Sabtu (11/9/2021).

Editor: Astini Mega Sari
TribunnewsBogor.com/Muhammad Afkar Sarvika
Ilustrasi penangkapan - ID (43), ibu rumah tangga warga Kecamatan Kertapati, Palembang, ditangkap polisi karena membuat laporan palsu pada Sabtu (11/9/2021). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - ID (43), ibu rumah tangga warga Kecamatan Kertapati, Palembang, ditangkap polisi karena membuat laporan palsu pada Sabtu (11/9/2021).

ID mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban begal di kawasan Jalan-Palembang Betung, tepatnya di Kilometer 12 Palembang.

Ibu rumah tangga itu mengaku sepeda motor Honda Genio dengan pelat nomor BG 2040 ACU miliknya telah dibawa kabur oleh pelaku.

Namun, setelah pelaku MK ditangkap, diketahui rupanya ID sudah membuat laporan palsu.

Sebab, MK dan ID adalah sepasang kekasih yang kenal di Facebook.

MK melarikan motor ID itu ketika keduanya sedang kopi darat. 

Baca juga: Aksi Begal Sadis di Depan Balai Kota Semarang Terekam CCTV, Pelaku Diduga Sudah Incar Korban

"Jadi laporan perampokan atau begal kemarin itu adalah palsu, karena antara pelaku dan korban ini sepasang kekasih. ID ini sudah memiliki suami, sementara MK adalah selingkuhannya," kata Kasubdit Jatanras Polda Sumatera Selatan Kompol Chrsitoper Panjaitan kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Christoper mengungkapnya, MK mengelabui ID karena ingin menguasai motor kekasih gelapnya tersebut, di mana saat itu pelaku mengaku akan membelikan makanan untuk mereka.

ID pun lalu diturunkan di kawasan Kilometer 12.

Setelah menunggu lama, rupanya MK tak kunjung datang ke lokasi tersebut.

Karena cemas dan takut dimarahi suami akibat motornya sudah dibawa kabur selingkuhan, ID kemudian berinisiatif membuat laporan ke polisi dan mengaku dirinya sudah menjadi korban begal.

"Tersangka MK ini kita tangkap di rumahnya di Kabupaten Banyuasin, dari nyanyian tersangka MK itu terungkap kalau keduanya saling kenal dan pacaran. Mereka kenal di Facebook, kemudian berjanji untuk bertemu,"jelas Kasubdit.

Baca juga: Mengaku Dihantui Korban dalam Mimpi, Pelaku Begal Pulang dan Ditangkap Polisi setelah 9 Hari Kabur

Atas perbuatannya, ID pun kini ditahan polisi atas kasus laporan palsu.

Hal yang sama juga diberikan kepada MK setelah dirinya dikenakan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

"Keduanya kita tahan," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved