Rabu, 6 Mei 2026

Kantor Pinjol Ilegal Digerebek, 83 Debt Collector Diamankan, Polisi Ungkap Modus yang Digunakan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY gerebek bangunan yang diduga kantor pinjol

Tayang:
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-inlihat foto Kantor Pinjol Ilegal Digerebek, 83 Debt Collector Diamankan, Polisi Ungkap Modus yang Digunakan
KOMPAS.com/WIJAYA KUSUMA
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman saat masuk ke dalam kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menggerebek bangunan yang diduga kantor operator pinjaman online ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

Sebanyak 83 operator "debt collector" diamankan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, 3 hari yang lalu ada salah satu korban berinisial TM yang membuat laporan.

Baca juga: Kasus Pinjol Ilegal di Sleman Terungkap, Ada 23 Aplikasi yang Dijalankan Tak Terdaftar OJK

"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman di depan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal, Kamis (14/10/2021) malam.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY kemudian melakukan penggerebekan di kantor pinjaman online tersebut.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 83 orang operator atau "debt collector", dua orang human resource department (HRD) dan satu orang manajer.

"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix. Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelasnya.

Arif Rahman menuturkan, dari catatan yang didapatkan, ada 23 aplikasi pinjaman online.

Dari jumlah tersebut, semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal.

Baca juga: Kepala Minimarket Nekat Curi Uang dan Barang di Toko Ia Bekerja: Saya Terlilit Banyak Utang Pinjol

Dia mengatakan, masih melakukan pendalaman terkait sudah berapa lama pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman itu beroperasi.

"Masih kami dalami juga, karena kami baru melakukan penindakan di TKP," ungkapnya.

Dari pengamatan Kompas.com, bangunan yang diduga kantor operator "debt collector" aplikasi pinjaman online ini tepat berada di pinggir Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Bangunan kantor ini ada 3 lantai.

Di bagian depan kantor tersebut terdapat puluhan sepeda motor yang terparkir.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved