Sudah Tunangan tapi Batal Menikah, Calon Mempelai Pria Laporkan Mantan Kekasihnya ke Pengadilan
Seorang pria berinisial SB (31), warga Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat mantan pacarnya berinisial EM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-menikah.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Seorang pria berinisial SB (31), warga Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat mantan pacarnya berinisial EM ke Pengadilan Negeri Maumere.
SB menggugat tunangannya, EM, karena secara sepihak memutuskan hubungan mereka.
SB dan EM telah bertunangan pada Januari 2020. SB mengatakan, ia berpacaran dengan EM sekitar enam tahun.
Baca juga: Ketua MUI Buru Selatan Klaim Putrinya yang Masih SMP Menikah atas Kemauan Sendiri: Itu Namanya Jodoh
Hubungan mereka dimulai sejak berkuliah di Kota Bandung pada 2015.
Setelah menyelesaikan studi di Bandung, mereka memutuskan pulang ke kampung halaman di Maumere.
Hubungan mereka masuk ke tahap pertunangan dengan proses masuk minta (wua ta'a) pada 5 Januari 2020.
"Pada waktu itu, disepakati kedua pihak rumpun keluarga untuk menggelar pernikahan pada tahun 2021," tutur SB kepada awak media di Kantor Pengadilan Negeri Maumere, Kamis (14/10/2021) pagi.
Dalam proses lamaran itu, keluarga wanita menyepakati dan menerima barang berupa seekor kuda, uang tunai Rp 1 juta dengan ditandai cincin tunangan, uang tunai layak edar pada saat pue inan buan, dan seperangkat pakaian wanita, juga kosmetik.
Setelah tahap peminangan disetujui, pihak wanita meminta delegasi pihak pria kembali mengambil belis atau mas kawin.
Baca juga: Batalkan Pernikahan Putrinya yang Masih SMP, Ketua MUI Buru Selatan: Ini Jadi Pembelajaran bagi Saya
Pemintaan itu dipenuhi saat itu juga.
Rinciannya, sebut dia, uang tunai Rp 25 juta, satu buah emas 24 karat 10 gram dengan harga Rp 10 juta, gading satu batang dengan ukuran 20 centimeter dengan harga Rp 100 juta, kuda hidup berbadan sehat dan hidup sebanyak lima ekor, dan pisang, kelapa, ikan, padi, serta jagung sebanyak satu dump truck isi penuh.
"Belis diterima oleh keluarga wanita dengan penuh suka cita, damai dan bahagia," katanya.
Kemudian, dilanjutkan dengan rencana pembicaraan pernikahan yang akan berlangsung pada 2021.
Sementara tanggal dan bulan akan ditentukan bersama oleh kedua belah pihak.
Pada 15 Juli 2020, terjadi benturan komunikasi antara keduanya di rumah YK (ayah EM).