Rabu, 15 April 2026

4 Napi Kelas Berat Dipindahkan ke dari Manokwari ke Makassar, Satu di Antaranya Hans Koromath

Dua orang narapidana (Napi) yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Manokwari...

Tayang:
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-inlihat foto 4 Napi Kelas Berat Dipindahkan ke dari Manokwari ke Makassar, Satu di Antaranya Hans Koromath
dok Kejati Papua Barat
Para terpidana mati dan penjara seumur hidup di pindahkan dari Lapas kelas IIB Manokwari ke Lapas kelas I Makassar. 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dua orang narapidana (Napi) yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Manokwari, ke lapas kelas I Makassar, pada Jumat (22/10/2021) kemarin.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat Rudy Hartono mengatakan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari melaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana.

"Kedua orang tersebut yakni Aihil Adhari Umar Zain dan Muhammad Suaib, yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dilakukan secara bersama - sama," ujar Hartono, melalui rilis yang diterima TribunPapuaBarat.com, Sabtu (23/10/2021).

Baca juga: Gelar Razia, Polres Manokwari Amankan Kendaraan Dinas yang Pelat Nomornya Diubah Jadi Nopol Pribadi

Lanjutnya, keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Keduanya adalah terpidana yang akan dieksekusi di Lapas kelas I Makassar," ungkapnya.

Ia menuturkan, pertimbangan dilaksanakannya eksekusi di Lapas kelas I Makassar, sesuai surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Manokwari Nomor: W.31.PAS.PAS1.PK.P1.04.02-1166 tanggal 7 Oktober 2021.

Dengan alasan, keluarga korban berada di Lapas kelas IIB Manokwari, sehingga apabila kedua terpidana masuk, maka dapat menyebabkan tidak kondusifnya keamanan dan ketertiban.

"Apalagi kondisi Lapas kelas IIB Manokwari yang sudah over crowded dan bukan Lapas yang maximum security," tuturnya.

Sehingga, dipindahkan ke Lapas kelas I Makassar, yang merupakan lapas maximum security yang terdekat, dan berada di Indonesia bagian timur.

Dua Napi Lain

Selain Zein dan Suaib, terdapat dua napi yang sekaligus dibawa oleh pihak Lapas kelas IIB Manokwari.

"Keduanya yakni Hans Koromath pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia," ucapnya.

"Hans Koromath dijatuhi hukuman pidana mati," tuturnya.

Sementara, Ahmad Yani merupakan terpidana pembunuhan berencana, dengan hukuman seumur hidup.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved