Timbulkan Kerugian Negara Rp 1,8 Milyar, Ketum Perindo Papua Barat Ditahan
Kasi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Papua Barat Billy Wuisan mengatakan, mantan ketua Perindo Papua Barat berinisial MB diperiksa sebagai saksi
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Mantan-ketum-Perindo-Papua-Barat.jpg)
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kasi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Papua Barat Billy Wuisan mengatakan, mantan ketua Perindo Papua Barat berinisial MB diperiksa sebagai saksi, dalam kasus korupsi Dinas Perumahan.
"Karena sudah memenuhi unsur, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus Dinas Perumahan Papua Barat tahun 2017," ujar Wuisan, kepada sejumlah awak media, Rabu (27/10/2021).
Ia menuturkan, MB berperan sebagai peminjam dua perusahaan dan dijadikan Kerjasama Operasional (KSO).
Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Dinas Perumahan, Mantan Ketum Perindo Papua Barat Ditahan
Selain itu, tersangka BM juga melaku lobi-lobi pekerjaan untuk perusahaan tersebut.
"Nilai kerugian negara yang digelapkan oleh tersangka sekitar 1,8 milyar," ucapnya.
Wuisan mengaku, kasus Dinas Perumahan terungkap berdasarkan hasil Audit BPKP Papua Barat, bahwa terdapat penyimpanan atas pembangunan gedung Dinas Perumahan Papua Barat tahun 2017.
Selanjutnya, MB dibawa untuk ditahan di lapas kelas IIB Manokwari, selama 20 hari mendatang.(*)