Kamis, 16 April 2026

Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur, Pelaku Dipecat dan Terancam Hukuman Mati

Bripka MN (36), oknum polisi di Lombok Timur yang menembak rekannya sesama polisi akan segera dipecat dan terancam hukuman mati.

Tayang:
Editor: Astini Mega Sari
zoom-inlihat foto Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur, Pelaku Dipecat dan Terancam Hukuman Mati
Kompas.com
Ilustrasi garis polisi - Bripka MN (36), oknum polisi di Lombok Timur yang menembak rekannya sesama polisi akan segera dipecat dan terancam hukuman mati. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Bripka MN (36), oknum polisi di Lombok Timur yang menembak rekannya sesama polisi akan segera dipecat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB Irjen Muhammad Iqbal.

Diketahui, Bripkan MN menembak Briptu HT (26) hinggga tewas.

"Saya selaku Kapolda akan memproses sesuai aturan yang berlaku. Saya pastikan, oknum tersebut proses pidana dan akan segera saya pecat sesuai dengan mekanisme," kata Iqbal, Rabu (27/10/2021).

Bukan hanya itu, Bripka MN juga terancam hukuman mati atas pasal pembunuhan berencana.

Baca juga: Polisi di Lombok Timur Tembak Rekannya Sesama Polisi, Diduga Bermotif Masalah Asmara

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

"(Akan) Dilakukan proses peradilan pidana dengan pelanggaran Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati maksimal," tutur Artanto.

Sidang Kode Etik Dilakukan dalam Waktu Dekat

Dalam waktu dekat, Polda NTB akan menggelar sidang kode etik yang diikuti oleh Bripka MN.

Pada sidang tersebut, ada rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

"Dalam waktu dekat kita akan lakukan sidang kode etik dengan ancaman pemecatan," kata Artanto.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur, Pelaku Diam-diam Ambil Senjata Laras Panjang saat Sedang Piket

Polda, kata dia, saat ini juga masih melakukan proses penyelidikan, termasuk untuk mengungkap penggunaan senjata api dalam kasus tersebut.

"Kita sedang dalami di Polsek tersebut bagaimana proses pengambilan senjata. Pada prinsipnya pengambilan senjata harus ada izin dari Kapolsek, kalau yang bersangkutan tidak ada izin mengambil saja salah itu satu rangkaian pelanggaran prosedur," Kata Artanto.

Motif Cemburu Buta

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota polisi tewas ditembak oleh rekannya sendiri sesama polisi, Senin (25/10/2021).

MN menembak HT dengan menggunakan senjata laras panjang berjenis V2.

Pelaku cemburu buta lantaran mengetahui korban sering chatting dengan istrinya. (*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Hanya Dipecat, Polisi yang Tembak Rekan Sesama Polisi Terancam Hukuman Mati

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved