Kasus Pembunuhan Subang, Pengacara Yosef Minta Polisi Tetapkan Danu dan Banpol sebagai Tersangka

Kuasa hukum Muhamad Ramdanu (21) mendesak pihak kepolisian untuk segera usut tuntas terhadap oknum bantuan polisi (Banpol) yang menyuruh Danu ...

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunJabar.id/Dwiky M
Muhammad Ramadanu (21), salah satu saksi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. Terbaru, Danu akhirnya buka suara terkait tuduhan yang mengarah kepadanya. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kuasa hukum Muhamad Ramdanu (21) mendesak pihak kepolisian untuk segera usut tuntas terhadap oknum bantuan polisi (Banpol) yang menyuruh Danu menerobos TKP serta membersihkan bak mandi.

Achmad Taufan kuasa hukum Danu mengatakan, pihak kepolisian harus memeriksa dari oknum banpol yang sudah menyuruh kliennya menerobos garis polisi sehari setelah kejadian.

"Sampai saat ini kami masih menunggu perkembangan dari polisi perihal oknum banpol yang sudah menyuruh Danu," ucap Achmad Taufan di Subang, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Danu Ngaku Keluar Rumah Jam 3 Pagi dan Lihat 2 Orang di Malam Pembunuhan Subang, Pengacara Bantah

Danu diperiksa di Polres Subang
Danu diperiksa di Polres Subang (TribunJabar.id/Dwiky MV)

 

Pihaknya pun terus mendesak agar oknum banpol tersebut diperiksa agar kasus yang menjadi sorotan ini terang benderang.

"Biar tidak menimbulkan kecurigaan, kita harus usut tuntas oknum banpol dan harus diselidiki juga, kami masih menunggu tentunya," katanya.

Diketahui, Danu menerobos garis polisi serta membersihkan bak mandi tersebut disuruh oleh oknum Bantuan Polisi (Banpol).

Menyikapi hal tersebut, Achmad Taufan kuasa hukum Danu mengatakan, pihaknya akan menunggu dan menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwajib.

"Nah terkait itu kita serahkan semuanya kepada polisi, saya yakin polisi masih mendalami itu," ucap Taufan kepada Tribun, Selasa (2/11/2021).

Taufan menjelaskan, mengapa sidik jari dari kliennya tersebut berada di TKP, karena terdapat satu kejadian yang menyuruh Danu membersihkan bak mandi yakni dengan disuruh oleh oknum Banpol tersebut.

"Kenapa ada sidik jari Danu di TKP tentunya ada kronologisnya, kenapa ada bukti telapak kaki Danu itu pasti ada kronologisnya," katanya.

Menurut Taufan juga, dengan kejadian yang dialami saat ini, kliennya diperiksa secara marathon oleh pihak penyidik dari Polres Subang.

Baca juga: Pengacara Ungkap Alasan Mengapa Keterangan Danu Sering Berubah-ubah terkait Kasus Pembunuhan Subang

 

Minta Danu Jadi Tersangka

Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef mempertanyakan siapa oknum Banpol yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah yang menjadi lokasi perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Yosef sendiri merupakan suami, sekaligus ayah dari korban perampasan nyawa ibu dan akan di Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Rohman mengaku heran terhadap Banpol yang bisa dengan leluasa, memasuki TKP pada 19 Agustus 2021 dan menyuruh Muhammad Ramdanu (21), masuk ke dalam TKP untuk membersihkan bak kamar mandi.

"Oknum Banpol ini siapa? dia harus bertanggung jawab karena jelas sudah melanggar KUHP pasal 221 ayat 2," ujar Rohman, saat dihubungi Rabu (3/11/2021)

Menurut dia, Yosef kliennya saja yang sudah jelas sebagai keluarga korban dan pemilik tanah serta bangunan rumah yang menjadi TKP, tidak diizinkan masuk.

"Tidak bisa datang ke lokasi (Yosef). Tapi ini, Danu dan Banpol bisa masuk ke TKP dengan leluasa," katanya.

Danu sendiri merupakan keponakan Tuti, korban perampasan nyawa di Subang.

Sebelumnya Danu mengaku sempat diminta oknum Banpol memasuki TKP pada 19 Agustis 2021.

"Tapi siapapun dia, tidak punya kapasitas memasuki TKP, karena yang pasti klien saya Pak Yosef tidak boleh masuk TKP sampai hari ini," ucapnya.

Ia pun meminta Polres Subang, agar segera menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka.

"Terhadap hal tersebut, saya sebagai Kuasa Hukum Yosef meminta kepada Polres Subang untum segera menetapkan Danu sebagai tersangka, karena telah melanggar pasal 221 ayat 2 KUHP, memasuki TKP tanpa izin dan menetapkan Banpol juga, karena jelas merusak TKP," katanya.

Baca juga: Kriminolog Unpad Ungkap Kendala Terbesar Pengungkapan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Komentar Polda Jabar

Polisi mendapati ada keterangan saksi yang berubah-ubah dalam pengungkapan kasus Subang,

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Menurutnya, keterangan saksi dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang kerap berubah-ubah.

"Jadi, dalam pemeriksaan yang dilakukan Polres Subang tetap dilakukan, masih tetap dilanjutkan karena ada beberapa informasi yang berubah-ubah dari keterangan-keterangan saksi," kata Erdi A Chaniago, saat ditemui di Jalan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (2/11/2021).

Erdi menambahkan, saksi kemungkinan tidak fokus dalam melihat suatu kejadian, sehingga kerap berubah-ubah saat dimintai informasi oleh penyidik.

"Ada kalanya dia (saksi) melihat sesuatu yang ternyata tidak fokus, misalnya dia melihat ada helm, helm ini dikatakan warna apa dan sebagainya. Nah, ini masih ditanyakan, ini salah satu contoh saja," katanya.

Informasi yang berubah-ubah itu, kata dia, harus disesuaikan kembali dengan petunjuk-petunjuk yang telah didapatkan penyidik.

"Misalnya melihat ada beberapa kendaraan yang lewat. Nah, kendaraan ini kan tentu harus disesuaikan dengan petunjuk-petunjuk, jadi kita enggak boleh gegabah dalam menentukan petunjuk-petunjuk maupun bukti-bukti yang diberikan oleh saksi dalam keterangannya," ucapnya.

Terkait kesaksian Muhammad Ramdanu alias Danu (21) keponakan korban Tuti Suhartini, yang mengaku diminta oknum bantuan polisi (Banpol) masuk ke dalam TKP atau rumah korban, Erdi mengatakan saat ini pihak kepolisian fokus pada hasil penyelidikan, temuan-temuan petunjuk yang sudah didapatkan oleh penyidik.

"Keterangan seperti itu, silakan saja yang bersangkutan menyampaikan, tapi kita berpedoman dan kita fokus dalam pembuktian adalah alat atau petunjuk yang dicari dan didapatkan penyidik," katanya.

Sementara saat disinggung soal temuan baru dalam kasus tersebut, pihaknya belum dapat menginformasikan kepada publik.

"Mungkin ada, tetapi ini masih konsumsi penyidk, jadi kita berharap masyarakat tetap bersabar kita menunggu hasil dari rangkaian penyelidkannya mudah-mudahan dalam dekat ini penyidik sudah menemukan alat dan petunjuk serta bukti yang ada kesesuaian dengan tersangka," katanya.

Sebagian keterangan Danu memang kerap berubah-ubah.

Misalnya saja soal keluar jam tiga dini hari di hari kejadian.

Di rumah korban ia melihat dua orang di TKP pada dini hari kejadian perampasan nyawa Tuti dan Amalia.

Polisi kemudian meminta orangtua Danu turut hadir saat pemeriksaan.

Terkait pemeriksaan itu, Kades Jalancagak menjelaskan Danu diperiksa bersama kedua orangtuanya.

Dalam pemeriksaan itu kata Indra, orangtua ikut diperiksa untuk dikonfrontir dengan pernyataan Danu yang menyatakan keluar rumah pukul 3 dini hari tersebut.

“Sekarang Danu itu diperiksa terkait pernyataan itu, itu pun saya dapat konfirmasi dari Pak Achmad Taufan,” ujar Indra Zaenal.

Lebih lanjut, Kades Jalancagak itu berharap kasus Subang segera terungkap.

Namun, kini pengakuan Danu soal dirinya keluar rumah pukul 3 dini hari terbantahkan.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengaku mendapatkan keterangan Danu yang meyakinkan dirinya bahwa Danu tak keluar rumah malam tersebut.

(TribunJabar.id/Dwiky MV)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ramainya Kasus Subang, Pengacara Danu: Banpol Harus Diperiksa, Pengacara Yosef: Danu Harus Tersangka

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved