Kasus Pembunuhan Subang, Pengacara Danu Minta Banpol Diusut, Pihak Yosef Minta Danu Jadi Tersangka

Kuasa hukum Danu desak kepolisian usut tuntas oknum bantuan polisi (Banpol) yang suruh Danu menyuruh Danu menerobos TKP serta membersihkan bak mandi.

Editor: Astini Mega Sari
TribunJabar.id/Dwiky MV
Polisi mendatangi lokasi kejadian pembunuhan yang berlokasi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (30/8/2021). 

Yosef sendiri merupakan suami, sekaligus ayah dari korban perampasan nyawa ibu dan akan di Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Rohman mengaku heran terhadap Banpol yang bisa dengan leluasa, memasuki TKP pada 19 Agustus 2021 dan menyuruh Muhammad Ramdanu (21), masuk ke dalam TKP untuk membersihkan bak kamar mandi.

"Oknum Banpol ini siapa? dia harus bertanggung jawab karena jelas sudah melanggar KUHP pasal 221 ayat 2," ujar Rohman, saat dihubungi Rabu (3/11/2021)

Menurut dia, Yosef kliennya saja yang sudah jelas sebagai keluarga korban dan pemilik tanah serta bangunan rumah yang menjadi TKP, tidak diizinkan masuk.

"Tidak bisa datang ke lokasi (Yosef). Tapi ini, Danu dan Banpol bisa masuk ke TKP dengan leluasa," katanya.

Danu sendiri merupakan keponakan Tuti, korban perampasan nyawa di Subang.

Sebelumnya Danu mengaku sempat diminta oknum Banpol memasuki TKP pada 19 Agustis 2021.

"Tapi siapapun dia, tidak punya kapasitas memasuki TKP, karena yang pasti klien saya Pak Yosef tidak boleh masuk TKP sampai hari ini," ucapnya.

Ia pun meminta Polres Subang, agar segera menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka.

"Terhadap hal tersebut, saya sebagai Kuasa Hukum Yosef meminta kepada Polres Subang untum segera menetapkan Danu sebagai tersangka, karena telah melanggar pasal 221 ayat 2 KUHP, memasuki TKP tanpa izin dan menetapkan Banpol juga, karena jelas merusak TKP," katanya.

Baca juga: Kriminolog Unpad Ungkap Kendala Terbesar Pengungkapan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Komentar Polda Jabar

Polisi mendapati ada keterangan saksi yang berubah-ubah dalam pengungkapan kasus Subang,

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Menurutnya, keterangan saksi dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang kerap berubah-ubah.

"Jadi, dalam pemeriksaan yang dilakukan Polres Subang tetap dilakukan, masih tetap dilanjutkan karena ada beberapa informasi yang berubah-ubah dari keterangan-keterangan saksi," kata Erdi A Chaniago, saat ditemui di Jalan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (2/11/2021).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved