Kasus Subang, Kuasa Hukum Danu Pertanyakan Mengapa Banpol Bisa Miliki Kunci Rumah yang Jadi TKP

Teka-teki baru muncul dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23, ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Editor: Astini Mega Sari
Tribun Jabar / Dwiki
Petugas Kepolisian saat evakuasi dua mayat disalah satu rumah yang berada di Kampung Ciseti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021). Terbaru, kedua korban diduga dibunuh pakai benda tumpul. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM – Teka-teki baru muncul dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23, ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Diketahui, belum lama ini satu di antara saksi dalam kasus tersebut, Danu memberikan kesaksian bahwa ada oknum Banpol (Bantuan Polisi) yang mengajaknya masuk ke dalam Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Danu juga mengaku diminta membersihkan bak kamar mandi di lokasi.

Semua itu dilakukan sehari setelah jasad kedua korban kasus Subang ditemukan, yakni pada 19 Agustus 2021.

Dilansir TribunWow.com dari TribunJabar.id, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengaku heran denganhal tersebut.

Pihaknya menyebutkan, bahwa awal kejadian bermula dari kliennya yang memang diminta menjaga TKP kasus Subang oleh pihak keluarga korban.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Subang, Pengacara Danu Minta Banpol Diusut, Pihak Yosef Minta Danu Jadi Tersangka

Diketahui, pria berusia 21 tahun itu mengamati di sekitar SMA di Jalancagak pada 19 Agustus 2021.

Namun, Danu kemudian melihat seseorang mendatangi TKP.

Dia pun dihampiri oleh sosok tersebut yang diidentifikasi sebagai oknum Banpol, sebelum kemudian mengajaknya masuk ke dalam rumah Tuti dan Amalia.

Mereka menggunakan pintu belakang rumah kedua korban, yang sebenarnya sudah terkunci sejak olah TKP 18 Agustus lalu.

Namun, berdasarkan pengakuan Danu yang dibeberkan oleh Achmad Taufan, saat itu sang oknum membawa kunci rumah tersebut, sehingga mereka berdua bisa masuk ke dalam.

Menurut Achmad Taufan, sejak jasad Tuti dan Amalia ditemukan pertama kali dalam keadaan tertumpuk di bagasi mobil Alphard, pihak kepolisian sudah langsung melakukan olah TKP.

Tak hanya itu, garis polisi juga sudah dipasang di sekitar lokasi sejak 18 Agustus 2021, tepat pada hari penemuan keduanya di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.

Sejumlah barang, kata Achmad Taufan, sudah diamankan oleh pihak berwenang sebagai alat bukti.

Baca juga: Kriminolog Unpad Ungkap Kendala Terbesar Pengungkapan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Itu juga termasuk kunci rumah Tuti dan Amalia yang sudah berada di tangan polisi sejak hari kejadian.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved