Moeldoko Ungkap 3 Pertimbangan Jokowi Pilih Jenderal Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI
Ada sejumlah pertimbangan dari Presiden Joko Widodo saat mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI.
Gufron menilai penunjukkan Andika menjadi panglima TNI tak sesuai rotasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa panglima TNI dapat dijabat secara bergantian.
Baca juga: Mengapa Jokowi Pilih KSAD Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI dan Bukan KSAL Yudo Margono?
Secara teknis, Gufron mengatakan, jika merujuk aturan tersebut, seharusnya yang menjadi panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.
Apalagi, sebelum kepemimpinan Hadi yang notabene dari matra udara, sudah terdapat dua perwira dari angkatan darat yang menjadi panglima TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo.
Sedangkan, kali terakhir panglima TNI dijabat dari personel matra laut pada 2010-2013, yakni Laksamana TNI (Purn) Agus Suhartono. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ada 3 Pertimbangan Jokowi Pilih Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI