Desak Polisi Segera Ungkap Kasus Subang, Pengacara Yosef Singgung Hubungan Kliennya dengan Yoris

Pihak keluarga meminta polisi segera mengungkap kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), ibu dan anak di Subang.

Editor: Astini Mega Sari
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Yosef (55) bersama kuasa hukumnya saat akan memasuki gedung dari Satreskrim Polres Subang, Kamis (21/10/2021). 

Dalam kesempatan ini ia pun menyebut bahwa dirinya sudah memberikan perintah kepada bawahannya agar bisa secepatnya mengungkap kasus pembunuhan itu, dan berbagi pengalaman ketika menjabat sebagai Wakapolda Metro Jaya.

"Saya minta ke serse untuk cepat mengungkap karena itu menyangkut integritas Polri juga," ucapnya di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (15/11/2021).

Namun, ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan kasus pembunuhan di Subang itu.

Hal itu berdasarkan temuan-temuan di TKP yang sudah didapat oleh penyidik. 

"Dari hasil tempat kejadian perkara, kami masih memerlukan waktu," ungkapnya.

Jenderal bintang dua yang bisa dibilang baru menjabat sebagai Kapolda Jabar pun menjelaskan bahwa waktu pengungkapan kasus tidak bisa dibandingkan satu dengan yang lainnya. 

Menurut dia, memang ada sejumlah kasus yang membutuhkan waktu yang lama untuk bisa diungkap.

Baca juga: Pengacara Yoris Ceritakan Detik-detik Yosef Masuk TKP Kasus Pembunuhan Subang Lewat Pintu Belakang

"Karena mengungkap kasus itu kadang bisa satu hari, kadang lama," jelasnya.

Ia yang baru saja menyelesaikan jabatannya sebagai Wakapolda di Polda Metro Jaya itu, pun menceritakan pengalamannya saat menjabat di sana.

Dalam contohnya, ia mengambil kasus penyekapan di rumah mewah yang berada di Pulomas, Jakarta Timur, DKI Jakarta. 

"Sebagai contoh, ada kasus di Pulomas, Jakarta, ada beberapa jenazah yang dikurung di dalam WC, dan itu bisa diungkap dalam beberapa hari," katanya.

Namun, tidak sedikit kasus yang juga membutuhkan waktu lama untuk bisa diungkap seperti kasus Subang.

Pasalnya, pihak kepolisian tidak bisa sembarangan dalam menetapkan tersangka dalam setiap perkara. 

Untuk menetapkan tersangka, pihak kepolisian harus memiliki dasar yang kuat agar tidak menjadi salah tangkap. 

"Ada kasus tertentu juga yang pembuktiannya harus hati-hati, karena konsekuensi dalam menetapkan tersangka itu hati-hati," tambahnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved