Selasa, 21 April 2026

CPNS

Tes SKB CPNS 2021: Simak Ketentuan Pelaksanaan dan Cara Cetak Kartu Ujian

Tahapan SKB CPNS 2021 dilakukan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Tayang:
Editor: Astini Mega Sari
zoom-inlihat foto Tes SKB CPNS 2021: Simak Ketentuan Pelaksanaan dan Cara Cetak Kartu Ujian
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi Tes SKB CPNS 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tahapan SKB CPNS 2021 dilakukan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Tes SKB akan dilakukan selama 90 menit dan bagi penyandang disabilitas diberi waktu 120 menit.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengumumkan ketentuan peserta SKB CPNS 2021 melalui akun Instagram @bkngoidofficial pada Kamis (11/11/2021).

Lalu, apa saja ketentuan pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021?

Baca juga: Ini Kisi-kisi Materi, Bobot Nilai serta Ketentuan Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021

Ketentuan Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021:

1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.

6. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat di sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti SKB dan paling lambat pada H-1 sebelum SKB, formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

Baca juga: Cara Cek Hasil Tes SKD CPNS 2021 di Laman SSCASN, Simak Arti Kode P, PL, TL, dan TH

Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id;

2. Silakan Login dengan memasukkan NIK dan password peserta yang telah mendaftar;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved