Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia
Kisruh Warisan Vanessa Angel dan Bibi, Gus Miftah Singgung Gala Sky: Jangan Dekati Harta Anak Yatim
Belum genap sebulan kepergian pasangan artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, mulai muncul polemik terkait harta peninggalannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Vanessa-Angel-dan-Bibi-Andriansyah-bersama-sang-anak-Gala-Sky-Andriansyah.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Belum genap sebulan kepergian pasangan artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, mulai muncul polemik terkait harta peninggalannya.
Pihak keluarga Bibi dituding hendak menjual aset yang ditinggalkan, sementara keluarga Vanessa ingin meminta kembali barang-barang putrinya.
Mengenai perkara tersebut, ulama kenamaan Gus Miftah ikut angkat bicara.
Baca juga: Sindir Keluarga Vanessa Angel yang Ribut soal Harta Warisan, Sahabat: Tolong, Hati Nurani Dipakai
Dilansir kanal YouTube Star Story, Selasa (23/11/2021), Gus Miftah menerangkan mengenai status kepemilikan warisan tersebut.
Ia menilai bahwa peninggalan Vanessa dan Bibi untuk putranya, Gala Sky Andriansyah, tak patut untuk diperebutkan.
Kecuali, untuk kemaslahatan sang anak dan untuk mengurus segala keperluan pemakaman.
"Ada bahasa Alquran, 'Jangan kamu dekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang baik'," ujar Gus Miftah.
"Artinya dengan cara yang baik itu adalah dimanfaatkan untuk kesejahteraan si anak yatim."
Namun, Gus Miftah menekankan bahwa harta warisan tersebut bukanlah milik Gala seorang.
Ada sejumlah ahli waris lain yang juga berhak atas peninggalan Vanessa dan Bibi.
"Lagian begini, ahli warisnya Vanessa sama suaminya itu kan tidak hanya anak, termasuk yang lain, ahli waris kan banyak," terang Gus Miftah.
"Siapa sih yang berhak mewarisi dari orang yang meninggal, (misal) yang mati bapaknya, berarti dia masih meninggalkan istri, anak-anaknya, saudara-saudaranya dan sebagainya."
Baca juga: Keluarga Vanessa Angel Sungkan ke Rumah Almarhumah karena Ada Fuji, Keluarga Bibi Buka Suara
"Yang mati ibunya sama bapaknya, siapa selain anak yang berhak menerima warisan, itu dalam hukum waris ada."
Menurut Gus Miftah, tak semua peninggalan mendiang orangtua menjadi milik anak.
Namun, hal ini bisa saja dilakukan tergantung kesepakatan bersama antar keluarga.