CPNS
Ini Sejumlah yang Bisa Gugurkan Peserta SKB CPNS 2021, Cek Juga Persyaratannya
Bagi yang akan menjalani seleksi kompetensi dasar (SKD) peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Peserta-seleksi-kompetisi-bidang-SKB-bagi-CPNS-Pemkot-Surabaya.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Bagi yang akan menjalani seleksi kompetensi dasar (SKD) peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Diketahui tes SKB bagi CPNS mulai digelar pada 15 November.
Tes SKB CPNS diselenggarakan secara tidak serentak, tergantung pelaksanaan di masing-masing instansi pemerintah.
Tes SKB merupakan penentu kelolosan seleksi CPNS 2021. Pasalnya, nilai tes SKB CPNS 2021 berkontribusi lebih besar dibandingkan nilai tes SKD dalam penentuan kelolosan CPNS 2021.
Namun, selain memperhatikan materi ujian tes SKB CPNS 2021, peserta juga perlu memperhatikan aturan yang harus dipatuhi. Melanggar aturan tes SKB CPNS bisa menyebabkan gagal lolos seleksi.
Baca juga: Simak Kisi-kisi Materi, Bobot Nilai serta Ketentuan Tes SKB CPNS 2021
Berikut aturan dan hal-hal yang bisa menggugurkan atau tidak lolos mengikuti SKB CPNS, yakni:
a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
b. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur; dan
c. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan SKB tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
"Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS," isi dari surat pengumuman dari BKN tentang jadwal pelaksanaan SKB menggunakan CAT CPNS BKN.
Baca juga: Tes SKB CPNS 2021: Ketentuan Pelaksanaan dan Cara Cetak Kartu Ujian
Jadwal tes SKB CPNS BKN
Tes SKB CPNS di BKN akan dimulai 27 November hingga Desember mendatang di berbagai titik lokasi ujian masing-masing daerah yang dijadwalkan berbeda-beda.
Sebelum mengikuti ujian tersebut, peserta diingatkan kembali persyaratan yang mesti dibawa serta dipatuhi agar bisa lolos mengikuti SKB, meliputi:
a. Melakukan swab tes RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid tes Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;
b. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);