Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Telah Keluar, Pertamina: Proses Hukum Masih Berjalan
Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Manokwari, sejumlah pihak tergugat termasuk Pertamina harus membayar ganti rugi kepada masyarakat
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Pertamina-Manokwari.jpg)
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Manokwari, sejumlah pihak tergugat termasuk Pertamina harus membayar ganti rugi kepada masyarakat pemilik hak ulayat sebesar Rp 404 milyar.
Area Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial Regional Papua Maluku Edi Mangun mengatakan, pihak keluarga meminta Pertamina untuk membayarnya.
Hanya saja, pihaknya mengajak para penggugat (Pemilik Hak Ulayat), agar tetap menghormati hukum dan undang-undang.
Baca juga: Pemilik Hak Ulayat Minta Pertamina Manokwari Ganti Rugi: Jika Tidak Kami Palang
"Kami sebagai tergugat termasuk Gubernur, Bupati dan lainnnya, harus menjalankan hak kita dulu, untuk melakukan bandi," ujar Mangun, kepada sejumlah awak media, Jumat (26/11/2021).
Pihaknya merasa bersyukur, dari pihak keluarga pun menyambut baik upaya yang dilakukan oleh para penggugat termasuk Pertamina.
"Sekalipun ada penyampaian agar pada tanggal 1 Desember, ganti rugi tanah harus dibayarkan," tuturnya.
Tentu, sebagai korporasi pihaknya tidak ada cela untuk mengeluarkan uang diluar dari putusan pengadilan.
"Proses hukum masih berjalan, kami sudah sampaikan kepada keluarga agar bersabar," imbuhnya.
Pasalnya, hingga kini belum ada yang tau keadilan itu akan berpihak kepada siapa, sampai pada gugatan akhir.
"Saya pikir Pertamina sebagai korporasi berkewajiban untuk melaksanakan keputusan hukum," kata Mangun.
"Kami tidak akan mungkin menghindar dari apa yang menjadi keputusan hukum dari posisi pengadilan tingkat tertinggi,"
Mangun meminta, pihak keluarga ketika menyampaikan aspirasi, harus bisa berhati-hati terhadap kelompok lain, yang bisa jadi menunggangi.
Karena, bisa jadi tujuan yang baik itu tidak akan sampai, malah akan ada kepentingan lain dari orang yang menumpang.(*)