Kasus Guru Perkosa 12 Santriwati Dilaporkan sejak Mei, Polisi Ungkap Alasan Tak Umumkan ke Publik
Polda Jawa Barat mengatakan sengaja tidak merilis pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati oleh guru pesantren di Bandung.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Sebanyak 12 santriwati di sebuah pesantren di Bandung menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh guru mereka sendiri, HW.
HW melakukan aksi bejatnya sejak 2016 hingga 2021.
Korbannya rata-rata berusia 13-16 tahun.
Beberapa diantara mereka telah melahirkan bayi dan bahkan salah satu korban telah melahirkan dua anak.
Kasus itu pertama kali dilaporkan kepada kepolisian Mei 2021 silam.
Namun baru diketahui publik ketika sidang ketujuh dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (07/12/2021) lalu.
Baca juga: Sejumlah Keanehan terkait Pesantren yang 12 Santriwatinya Diperkosa Guru, Pengajar Hanya Pelaku Saja
Menanggapi hal itu, Polda Jawa Barat mengatakan sengaja tidak merilis pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati oleh guru pesantren di Bandung.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi A Chaniago.
Menurut Erdi, saat itu Polda Jabar mempertimbangkan para korban yang masih di bawah umur.
Erdi mengatakan, kasus pemerkosaan yang sadis ini sengaja tidak diumumkan pada saat itu demi melindungi dampak psikologis dan sosial semua korban.
Namun, Polda Jabar tetap berkomitmen melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas.
Hal itu terbukti bahwa pada saat ini, pelaku pemerkosaan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: Dilakukan sejak 2016, Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati hingga 8 Korban Melahirkan
"Betul, itu yang melakukan adalah guru dari pesantren di daerah Cibiru, Bandung. Korbannya banyak yang masih di bawah umur dari 12 orang tersebut dan 8 orang hamil, serta sudah ada beberapa orang yang melahirkan sampai sekarang," ujar Erdi kepada Kompas.com di Mapolresta Tasikmalaya, Kamis (9/12/2021).
Erdi menuturkan, kasus itu bermula saat pihaknya menerima laporan dari salah satu korban yang mengaku telah dicabuli oleh guru sekaligus pengurus pesantren tersebut pada Mei 2021.
Setelah ditindaklanjuti dengan penyelidikan, menurut Erdi, diketahui bahwa korbannya sangat banyak.
"Sengaja selama ini tidak merilis dan tidak memublikasikan karena (korban) masih di bawah umur, menjaga dampak sosial dan dampak psikologis nantinya. Tapi, kita komitmen menindaklanjuti kasusnya. Sampai sekarang sudah P21 dan sekarang dalam proses persidangan," kata Erdi.
Selama proses hukum, menurut Erdi, Polda Jabar terus melakukan pendampingan khusus.
"Kita saat penyelidikan dan penyidikan, sampai kasusnya P21, dan sedang dalam persidangan, tentunya dilakukan trauma healing oleh Polda Jabar," kata dia.
Baca juga: Kini Ditangkap, Guru Agama yang Cabuli 15 Siswi di Cilacap: Saya Hanya Main-main Saja
Diberitakan sebelumnya, seorang guru sekaligus pengurus di salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, memerkosa 12 santriwati.
Pelaku pemerkosaan telah menyebabkan belasan perempuan di bawah umur itu mengandung hingga telah melahirkan bayi.
Pelaku yang diketahui berinisial HW tersebut kini menjadi terdakwa di pengadilan.
Adapun aksi bejat itu terjadi sejak 2016 hingga 2021. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Sengaja Tidak Umumkan Kasus Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati