Rabu, 8 April 2026

CPNS

Materi, Bobot Nilai serta Ketentuan Tes SKB CPNS 2021, Cek di Sini

Pada ujian SKB CPNS, peserta akan dihadapkan dengan ujian yang sesuai dengan bidang yang dilamar.

Tayang:
Editor: Astini Mega Sari
zoom-inlihat foto Materi, Bobot Nilai serta Ketentuan Tes SKB CPNS 2021, Cek di Sini
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi tes SKB CPNS 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS akan segera digelar.

Tes SKB akan diikuti oleh peserta yang telah lolos tahap SKD CPNS.

Ujian SKB akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Pada ujian SKB, peserta akan dihadapkan dengan ujian yang sesuai dengan bidang yang dilamar.

Ketentuan SKB tertuang dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021.

Baca juga: Hal-hal yang Bisa Gugurkan Peserta Tes SKB CPNS 2021, Cek Persyaratannya

Dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021 dijelaskan, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan tertentu.

Lantas, bagaimanakah ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021?

Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat

- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.

- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;dan

c. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved