CPNS
CPNS 2021: Simak Inilah Tahapan Selanjutnya setelah Tes SKD dan SKB
Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh peserta CPNS 2021 setelah melakukan tes SKD dan SKB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Peserta-tes-SKB-bagi-CPNS-Pemkot-Surabaya.jpg)
TRIBUPAPUABARAT.COM - Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh peserta CPNS 2021 setelah melakukan tes SKD dan SKB.
Simak selengkapnya di sini.
Tahapan Setelah Pengumuman SKD+SKB CPNS 2021
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut tahapan setelah pengumuman SKD+SKB CPNS 2021:
1. Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB
Menurut Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB akan dilakukan pada 19-20 Desember 2021.
Ketentuan pengolahan hasil integrasi nilai:
- SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan
- SKB sebesar 60% (enam puluh persen
Baca juga: Kisi-kisi Materi, Bobot Nilai serta Ketentuan Tes SKB CPNS 2021, Cek di Sini
Kemudian, apabila pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka berikut ketentuannya:
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasasan kebangsaan yang tertinggi
- Jika nilai tersebut masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
- Namun, jika nilai tersebut masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi
2. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB