Minggu, 26 April 2026

CPNS

CPNS 2021: Simak Inilah Tahapan Selanjutnya setelah Tes SKD dan SKB

Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh peserta CPNS 2021 setelah melakukan tes SKD dan SKB.

Tayang:
Editor: Astini Mega Sari
zoom-inlihat foto CPNS 2021: Simak Inilah Tahapan Selanjutnya setelah Tes SKD dan SKB
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi tes CPNS - Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh peserta CPNS 2021 setelah melakukan tes SKD dan SKB. 

TRIBUPAPUABARAT.COM - Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh peserta CPNS 2021 setelah melakukan tes SKD dan SKB.

Simak selengkapnya di sini.

Tahapan Setelah Pengumuman SKD+SKB CPNS 2021

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut tahapan setelah pengumuman SKD+SKB CPNS 2021:

1. Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB

Menurut Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB akan dilakukan pada 19-20 Desember 2021.

Ketentuan pengolahan hasil integrasi nilai:

- SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan

- SKB sebesar 60% (enam puluh persen

Baca juga: Kisi-kisi Materi, Bobot Nilai serta Ketentuan Tes SKB CPNS 2021, Cek di Sini

Kemudian, apabila pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka berikut ketentuannya:

- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasasan kebangsaan yang tertinggi

- Jika nilai tersebut masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah

- Namun, jika nilai tersebut masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi

2. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved