6 Tersangka Posramil Kisor Dipindahkan ke Makassar, LBH Kaki Abu Sorong Surati Mahkamah Agung
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu Kota Sorong, surati Mahkamah Agung (MA), terkait pemindahan enam tersangka penyerangan Posramil Kisor.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu Kota Sorong, surati Mahkamah Agung (MA), terkait pemindahan enam tersangka penyerangan Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat.
Kuasa Hukum Enam Tersangka yang juga Advokat LBH Kaki Abu Leonardo Ijie (37) mengatakan, pihaknya telah mendapatkan tanda terima dari MA terkait kasus ini.
"Kami sudah memohon fatwa hukum atas kewenangan mengadili oleh Pengadilan Negeri Sorong," ujar Ijie, saat menyampaikan orasi, Senin (3/1/2022).
Baca juga: 6 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor Dipindah ke Sulsel, Pengacara Sindir Kejari dan PN Sorong
Pasalnya, kasus yang seharinya di sidangkan di Kota Sorong, terpaksa dipindahkan ke Sulawesi Selatan, dengan alasan keamanan.
"Itu adalah alasan yang sama dengan anak TK dan SD, sebab tidak masuk di akal sehat manusia," tuturnya.
Ia bersama, MA bisa menjawab dan mengembalikan perkara tersebut untuk disidangkan di Kota Sorong.(*)