Minta Kemensos Sita Donasi Rp 2,8 Miliar untuk Gala Sky, Pihak Doddy Sudrajat: Belum Punya Izin
Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat jadi sorotan karena buka suara terkait donasi untuk Gala Sky Andriansyah.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat jadi sorotan karena buka suara terkait donasi untuk Gala Sky Andriansyah.
Terutama setelah Doddy Sudrajat melaporkan penggalangan dana untuk anak Vanessa Angel, yakni Gala Sky pada kementerian sosial.
Bahkan, Doddy Sudrajat ingin penggalangan dana untuk Gala Sky yang sudah terkumpul Rp 2,8 miliar disita kementerian sosial.
Baca juga: Faisal Heran Ayah Vanessa Angel Ingin Kasuskan Fuji: Kok Sebegitunya Cari-cari Kesalahan

Melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Selasa (4/1/2022), pengacara Doddy Sudrajat, Djamaludin angkat bicara terkait hal tersebut.
Djamaludin membeberkan alasan Doddy Sudrajat ingin donasi untuk Gala Sky disita oleh kementerian sosial.
Rupanya, Doddy Sudrajat berkaca pada peraturan tentang penggalangan dana yang dilakukan para sahabat Vanessa Angel.
"Karena di undang-undang bilang, kalau proses dari pada penggalangan dana itu tidak sesuai dan belum mempunyai izin," kata Djamaludin.
"Maka akan disita itu oleh kementerian sosial, dna itu ada regulasinya," tambahnya.
"Sehingga kami tidak mengada-ada dan Pak Doddy tidak serta merta menyampaikan itu kalau tidak ada dasar hukumnya," jelasnya.
Kendati demikian, Doddy Sudrajat juga menyerahkan semua keputusan soal penggalangan dana untuk Gala Sky pada kementerian sosial.
"Tapi kalau kemudian pada akhirnya kementrian sosial punya pertimbangan lain, dan kemudian punya keputusan lain, tentu kita hormati," kata Djamaludin.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ayah Vanessa Angel Ingin Kemensos Sita Donasi untuk Gala
Djamaludin menegaskan bahwa Doddy Sudrajat tidak masalah banyak orang yang ingin sedekah pada cucunya.
Namun, Doddy Sudrajat ingin penggalangan dana yang diadakan untuk Gala Sky tersebut memiliki izin dari kementerian sosial.
"Sebetulnya kita tidak persoalkan (penggalangan dana), cuma yang kita minta itu adalah semua harus sesuai aturan dan regulasi negara," ujar Djamaludin.
"Namun, ini belum ada izin dari kementerian sosial," tambahnya.