Istri Bayar Eksekutor untuk Siram Suami dengan Air Keras, Sakit Hati Korban Nikahi Siri Wanita Lain
Seorang istri berinisial LJ (45) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menjadi dalang penganiayaan suaminya sendiri, MI (47).
Ketiga pelaku lalu ditangkap di rumahnya masing-masing pada Senin (3/1/2022) oleh tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Asahan dan personel Polsek Air Joman.
Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Istri korban mengakui dia yang merencanakan aksi tersebut karena merasa sakit hati terhadap suaminya (korban) yang diketahui telah memiliki istri siri atau menjalin hubungan dengan perempuan lain," katanya.
Baca juga: Pria di Lampung Siram Temannya Pakai Air Keras, Pelaku Kesal Istrinya Sering Digoda Korban
Dalam perkara ini, lanjut Rahmadani, tersangka LJ dikenakan pasal 40 UU RI No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sedangkan tersangka HPT dan MNM dikenakan pasal 355 subs 170 subs 351 ayat 2 KUH Pidana. (*)
Berita lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berawal Sakit Hati, Istri di Sumut Bayar Eksekutor untuk Siram Suaminya dengan Air Keras