Istri Bayar Eksekutor untuk Siram Suami dengan Air Keras, Sakit Hati Korban Nikahi Siri Wanita Lain

Seorang istri berinisial LJ (45) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menjadi dalang penganiayaan suaminya sendiri, MI (47).

Editor: Astini Mega Sari
TribunnewsBogor.com/Muhammad Afkar Sarvika
Ilustrasi penangkapan - Seorang istri di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara menganiaya suaminya dengan menyuruh orang lain agar menyiramkan air keras. 

Ketiga pelaku lalu ditangkap di rumahnya masing-masing pada Senin (3/1/2022) oleh tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Asahan dan personel Polsek Air Joman.

Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Istri korban mengakui dia yang merencanakan aksi tersebut karena merasa sakit hati terhadap suaminya (korban) yang diketahui telah memiliki istri siri atau menjalin hubungan dengan perempuan lain," katanya.

Baca juga: Pria di Lampung Siram Temannya Pakai Air Keras, Pelaku Kesal Istrinya Sering Digoda Korban

Dalam perkara ini, lanjut Rahmadani, tersangka LJ dikenakan pasal 40 UU RI No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sedangkan tersangka HPT dan MNM dikenakan pasal 355 subs 170 subs 351 ayat 2 KUH Pidana. (*)

Berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berawal Sakit Hati, Istri di Sumut Bayar Eksekutor untuk Siram Suaminya dengan Air Keras

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved