Sahabat Vanessa Angel Diduga Dipolisikan oleh Pihak Doddy Sudrajat, Sebut Bakal Beri Bukti Seronok

Mantan manajer artis Vanessa Angel, Kim Hawt, mengaku tak tinggal diam jika dirinya dipolisikan.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kolase Tribunnews.com
Kolase Kim Hawt - Doddy Sudrajat dan Puput Sudrajat 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Mantan manajer artis Vanessa Angel, Kim Hawt, mengaku tak tinggal diam jika dirinya dipolisikan.

Diduga sosok yang akan melaporkannya adalah ibu sambung Vanessa, Puput Sudrajat beserta sang suami, Doddy Sudrajat.

Hal ini terkait tudingan dan sebutan 'Pocong lontong' yang disinyalir untuk menyindir Puput.

Baca juga: Mayang Adik Vanessa Angel Tak Ambil Pusing Sering Dibandingkan dengan Fuji: Enggak Aku Pikirin

Pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis (kiri), sang ayah Doddy Sudrajat (tengah), dan ibu sambungnya, Puput Sudrajat, Rabu (10/11/2021).
Pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis (kiri), sang ayah Doddy Sudrajat (tengah), dan ibu sambungnya, Puput Sudrajat, Rabu (10/11/2021). (Capture YouTube KH INFOTAINMENT)

Didampingi pengacaranya, Mirwansyah, Kim Hawt buka suara soal isu dirinya dipolisikan.

Pasalnya, Kim Hawt selama ini berkoar-koar memberikan bantahan terhadap tudingan miring yang dilayangkan pada Vanessa.

Ia juga membeberkan masa lalu wanita yang diduga sebagai Puput itu.

"Saya dilaporkan terkait pencemaran nama baik katanya ya, karena ada statement saya pada saat saya live di TikTok, Instagram, maupun media sosial saya lainnya, yang membahas 'Pocong ngelontong pakai nama Puspitong terus ketekong', itu saya akan dipidanakan katanya," kekeh Kim Hawt dilansir kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (9/1/2022).

"Dan ada salah satu lawyer juga yang siap memidanakan saya."

"Akhirnya karena berita itu mencuat dan viral, beserta semua bukti yang ada di tangan saya, ketemulah dengan Bang Mirwan dan timnya, dan DPC Peradi Pekanbaru Bu Megawati yang siap membantu."

Menanggapi penuturan Kim Hawt, Mirwansyah angkat bicara memberikan pembelaan.

Ia menekankan bahwa sindiran 'Pocong Lontong' itu tak memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik karena tak menyebut nama terang.

"Sama sekali tidak ada pidananya, kalau bisa dipidanakan saya berguru sama dia. Jangan mengadi-ngadi," tegas Mirwansyah.

"Kalau dia merasa Pocong Lontong, berarti dia Pocong. Jelas kok diatur dalam Undang-Undang ITE."

"Saya sangat meyakini persoalan menyinggung Pocong Lontong sama sekali tak ada pidananya, dan kita akan tantang juga, kalau ada pidananya laporin, biar polisi yang menyelidiki."

Kim Hawt pun menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan polisi jika nantinya benar akan dilaporkan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved