Polemik Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, BNN: Itu Bukan Tempat Rehabilitasi

Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.

Editor: Astini Mega Sari
Dokumentasi Polda Sumut via Kompas.com
Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. 

Pernyataan Terbit Rencana Perangin-Angin soal kerangkeng manusia di rumahnya untuk tempat penyembuhan pelaku penyalahgunaan narkoba dibantah BNN.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan, banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah tempat rehabilitasi dapat terbentuk. Ia mengatakan, persyaratan itu tidak sedikit.

Misalnya persyaratan dalam aspek perizinan, lokasi, pemilik, serta pengelola tempat rehabilitasi itu. Kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut.

"BNN menyatakan bahwa tempat tersebut itu bukan tempat rehab," tegas Sulistyo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

"Karena tempat rehab itu ada namanya persyaratan formil dan ada persyaratan materiil," lanjut dia.

Menurut Sulistyo, jika memang para penghuni kerangkeng itu benar pencandu narkoba maka perlu segera ditangani sesuai dengan kondisi kesehatannya.

"Jika memang mereka pakai narkoba dalam kondisi berat didorong ke tempat rehab," ucap Sulistyo.

Baca juga: Sosok Bupati Langkat yang Terjerat OTT KPK, Viral karena Diduga Lakukan Perbudakan Modern

BNN langsung melakukan assessment atau penilaian kepada penghuni sel kerangkeng yang masih berada di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin.

Assessment dilakukan oleh BNN Kabupaten Langkat di Kantor Camat Kuala, Selasa kemarin.

Terbit Perangin-Angin menyebut penghuni sel kerangkeng adalah pelaku penyalahgunaan narkoba, tetapi hanya tujuh orang yang hadir mengikuti assessment. Padahal, dilaporkan ada 48 orang yang saat ini menjadi penghuni sel kerangkeng tersebut.

"Hasil assessment tadi, yang dua orang harus rawat inap atau rehabilitasi inap di Medan. Lupa saya di mana. Itu rekomendasi dari Dir Narkoba Polda Sumut. Tetapi, dari pihak keluarganya satu orang enggak mau. Yang lima lagi rawat jalan," sebut Plt Kepala BNN Langkat, Rusmiyati.

Sejumlah pihak meminta agar polisi mengusut kasus kerangkeng manusia yang diduga sebagai perbudakan modern tersebut. Komnas HAM pun sudah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi.

Sementara itu, KPK siap bekerja sama dan memfasilitasi semua pihak yang mengurus persoalan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng untuk Rehabilitasi Dimentahkan BNN

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved