Viral Video Wanita Kepergok Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Disoraki Warga saat Diamankan Petugas
Viral di media sosial video seorang wanita ketahuan membelanjakan barang dengan uang palsu.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Viral di media sosial video seorang wanita ketahuan membelanjakan barang dengan uang palsu.
Peristiwa itu terjadi di Pasar Pahing, Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/2/2022).
Video tersebutberedar luas di aplikasi WhatsApp dan Facebook.
Saksi mata sekaligus pedagang Karanglewas Tursila (45) mengatakan peristiwa berawal saat wanita tersebut hendak membeli bahan kebutuhan pokok.
Pelaku membeli minyak, penyedap rasa serta bahan lainnya dengan total belanjaan senilai Rp 197 ribu.
Baca juga: Viral Video 2 Pria Naik Motor dan Seret Seekor Anjing Hidup-hidup, Pemilik: Sakit Hatiku Lihatnya
Pelaku kemudian memberikan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak empat lembar.
"Saat mencoba meremas uangnya, saya merasa curiga.
Saat diremas, uangnya tidak kembali seperti semula.
Melihat hal itu, ia meminta wanita tersebut mengganti uangnya.
Namun, wanita tersebut mengaku tidak memiliki uang lainnya.
"Wanita itu kemudian sempat mau kabur jadi saya pegang tangannya lalu saya berteriak kalau wanita ini membawa uang palsu," jelasnya.
Baca juga: Viral Video Emak-emak Curi Daster di Sebuah Toko, Tinggalkan Motornya saat Kabur dari Lokasi
Juru parkir Pasar Pahing, Sulis mengatakan, wanita tersebut hendak kabur menggunakan sepeda motor.
Tapi kemudian ia memegangi lalu diserahkan ke kantor dan dibawa polisi.
Atas peristiwa tersebut polisi masih menyelidiki kasus temuan wanita yang membeli dengan uang palsu (upal) di Pasar Pahing, Karanglewas.
Diketahui wanita itu bernama EK (36) warga Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kapolresta Banyumas melalui Wakasat Reskrim, AKP Mufti Is Efendi menjelaskan awalnya, pelaku membelanjakan uang palsunya di Pasar Pahing, Senin (31/1/2022) senilai Rp 300 ribu untuk membeli kebutuhan pokok.
Saat itu ia membeli di lima lapak pedagang.
Baca juga: Viral Video Pejabat Tangerang Pamer Uang di Piring, Bupati Minta Maaf: Harus Punya Rasa Empati
Saat itu warga sudah mulai geger karena ditemukan uang palsu.
Selasa (1/2/2022), tersangka kembali dengan penampilan berbeda.
Maksudnya adalah untuk mengelabui pedagang namun saat hendak membelanjakan upalnya lagi dia kepergok pedagang.
Dari pengakuannya dia membeli upal tersebut seharga Rp 200 ribu, dan mendapat Rp 500 ribu uang palsu.
Polresta Banyumas masih memburu pemasok upal tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 jo 245 Undang-Undang tentang mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Belanja Dengan Uang Palsu, Wanita di Banyumas Sempat Diarak Warga dan Diamankan Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/wanita-pelaku-pengguna-uang-palsu-di-Banyumas.jpg)