Detik-detik Remaja 17 Tahun Tusuk 2 Pengunjung Kafe, Pelaku Tak Ditahan karena Masih di Bawah Umur
Seorang Gadis berinisial DNP (17) harus berurusan dengan hukum karena melakukan penikaman terhadap dua pengunjung kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara (
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Seorang Gadis berinisial DNP (17) harus berurusan dengan hukum karena melakukan penikaman terhadap dua pengunjung kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diduga, DNP awalnya dianiaya oleh satu korban perempuan berinisial ECP (22) yang kini juga dilaporkan orangtua DNP.
Kejadian penikaman diketahui terjadi di kafe yang ada di Jalan Brigjen M Yunus, Kecamatan Kadia, Kendari, Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.
Dilansir TribunWow.com dari Tribun Sultra, Kapolsek Baruga Kompol Urvah Lomansyah menyebut bahwa perkara ini berawal dari masalah pribadi antara DNP dan adik ECP yang berinisial ELP.
Awalnya, DNP janjian ELP untuk berkunjung ke kafe atau kedai kopi tersebut.
Lalu, ELP mengajak kakaknya ECP untuk ikut ke sana dan ELP dan ECP akhirnya tiba di kafe tersebut.
Sesampainya di kafe itu, ELP justru meminta agar DNP keluar dan menemuinya di luar.
Namun DNP menolak, ELP masuk ke kafe itu dan langsung terjadi percekcokan di sana.
Tak hanya cekcok, DNP juga disebut mendapat tindakan penganiayaan dari kedua orang itu.
"ELP dan kakaknya ECP memukul bagian kepala terduga pelaku DNP hingga terjatuh," kata Urvah Lomansyah.
Tak tinggal diam, DNP ternyata sudah menyiapkan pisau dan langsung menggunakannya untuk melukai korban.
"DNP mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan mengayunkan ke arah ECP," lanjutnya.
Korban ECP akhirnya mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Di sisi lain, korban kedua bernama AIK yang merupakan pengunjung kafe yang berniat melerai mereka.
"Peristiwa ini dipicu masalah pribadi antara mereka berdua," jelas Urvah.
Setelah kejadian penikaman tersebut, DNP langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.
DNP juga ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (3/1/2022) setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
"Tapi karena masih di bawah umur, kami memulangkan tersangka tadi sore," kata Kompol Urva saat dihubungi, Kamis (3/2/2022) malam.
Sejauh ini ada tiga orang yang dijadikan saksi dan merupakan saksi mata di lokasi.
Selain itu, pihaknya juga menyebut bakal melakukan pendampingan kepada tersangka mengingat usia yang masih di bawah umur.
Di sisi lain, Urvah juga mengabarkan bahwa DNP melaporkan korban ECP atas kasus penganiayaan.
Dan kini, ECP juga dijadikan tersangka oleh polisi.
"Tiap perkara sudah ditetapkan tersangka," katanya.
Namun, penahanan ECP juga ditangguhkan dengan alasan pengobatan.
Selain itu, orangtua ECP juga sudah mendatangi kantor polisi dan meminta penangguhan penahanan.
"Pertimbangannya, dia (ECP) sebagai korban, masih dalam masa pengobatan dan orangtuanya sebagai jaminan," ujarnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Kronologi Gadis 17 Tahun Tikam 2 Pengunjung Kafe, Korban Dilaporkan Balik dan Jadi Tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Penikaman-di-Kendari.jpg)