Kasus Remaja 17 Tahun Tusuk 2 Pengunjung Kafe di Kendari, Korban dan Pelaku Sama-sama Jadi Tersangka

Seorang Gadis berinisial DNP (17) harus berurusan dengan hukum karena melakukan penikaman terhadap dua pengunjung kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara (

Tribun Sultra/Istimewa
Pihak kepolisian saat berada di TKP penikaman pengunjung kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (2/2/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Seorang Gadis berinisial DNP (17) harus berurusan dengan hukum karena melakukan penikaman terhadap dua pengunjung kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Diduga, DNP awalnya dianiaya oleh satu korban perempuan berinisial ECP (22) yang kini juga dilaporkan orangtua DNP. 

Kejadian penikaman diketahui terjadi di kafe yang ada di Jalan Brigjen M Yunus, Kecamatan Kadia, Kendari, Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.

Baca juga: Beda Kronologi soal Penarikan Paksa Pesawat Susi Air, Pihak Pemkab Malinau Ungkapkan Hal Ini

Dilansir TribunWow.com dari Tribun Sultra, Kapolsek Baruga Kompol Urvah Lomansyah menyebut bahwa perkara ini berawal dari masalah pribadi antara DNP dan adik ECP yang berinisial ELP. 

Awalnya, DNP janjian ELP untuk berkunjung ke kafe atau kedai kopi tersebut. 

Lalu, ELP mengajak kakaknya ECP untuk ikut ke sana dan ELP dan ECP akhirnya tiba di kafe tersebut. 

Sesampainya di kafe itu, ELP justru meminta agar DNP keluar dan menemuinya di luar. 

Namun DNP menolak, ELP masuk ke kafe itu dan langsung terjadi percekcokan di sana. 

Tak hanya cekcok, DNP juga disebut mendapat tindakan penganiayaan dari kedua orang itu. 

"ELP dan kakaknya ECP memukul bagian kepala terduga pelaku DNP hingga terjatuh," kata Urvah Lomansyah. 

Baca juga: Video Mesranya dengan Seorang Wanita Viral di Medsos, Anggota DPRD Probolinggo Singgung soal Politik

Baca juga: Detik-detik Remaja 17 Tahun Tusuk 2 Pengunjung Kafe, Pelaku Tak Ditahan karena Masih di Bawah Umur

Tak tinggal diam, DNP ternyata sudah menyiapkan pisau dan langsung menggunakannya untuk melukai korban. 

"DNP mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan mengayunkan ke arah ECP," lanjutnya. 

Korban ECP akhirnya mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan langsung dilarikan ke rumah sakit. 

Di sisi lain, korban kedua bernama AIK yang merupakan pengunjung kafe yang berniat melerai mereka. 

"Peristiwa ini dipicu masalah pribadi antara mereka berdua," jelas Urvah. 

Setelah kejadian penikaman tersebut, DNP langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. 

DNP juga ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (3/1/2022) setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. 

"Tapi karena masih di bawah umur, kami memulangkan tersangka tadi sore," kata Kompol Urva saat dihubungi, Kamis (3/2/2022) malam.

Sejauh ini ada tiga orang yang dijadikan saksi dan merupakan saksi mata di lokasi. 

Selain itu, pihaknya juga menyebut bakal melakukan pendampingan kepada tersangka mengingat usia yang masih di bawah umur. 

Baca juga: Polda Metro Jaya Tak Lanjutkan Kasus Arteria Dahlan, Minta Masyarakat Mengadu ke MKD DPR RI

Di sisi lain, Urvah juga mengabarkan bahwa DNP melaporkan korban ECP atas kasus penganiayaan

Dan kini, ECP juga dijadikan tersangka oleh polisi. 

"Tiap perkara sudah ditetapkan tersangka," katanya. 

Namun, penahanan ECP juga ditangguhkan dengan alasan pengobatan. 

Selain itu, orangtua ECP juga sudah mendatangi kantor polisi dan meminta penangguhan penahanan. 

"Pertimbangannya, dia (ECP) sebagai korban, masih dalam masa pengobatan dan orangtuanya sebagai jaminan," ujarnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Kronologi Gadis 17 Tahun Tikam 2 Pengunjung Kafe, Korban Dilaporkan Balik dan Jadi Tersangka

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved