Polda Metro Jaya Tak Lanjutkan Kasus Arteria Dahlan, Minta Masyarakat Mengadu ke MKD DPR RI

Polda Metro Jaya menyatakan telah menyetop kasus ujaran kebencian dengan terduga Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan. 

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Polda Metro Jaya menyatakan telah menyetop kasus ujaran kebencian dengan terduga Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan

Ada sejumlah alasan yang membuat pihak Polda Metro Jaya menyetop kasus ujaran kebencian itu termasuk imunitas yang dimiliki Anggota DPR RI. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan menyebut bahwa ada undang-undang yang mengatur jika polisi tak bisa menuntut pidana terkait pernyataannya di dalam rapat resmi DPR RI. 

Baca juga: Viral 5 Unit Mobil Mewah dengan Pelat Nomor Sama di DPR, Polisi: Nopol Itu atas Nama Arteria Dahlan

"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas, sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," jelasnya, Jumat (4/2/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun imunitas itu diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPD (MD3) Pasal 244 UU 17 tahun 2017. 

Diatur di sana, bila Anggota DPR dalam hal ini Arteia Dahlan tak bisa dipidana tanpa melalui mekanisme di Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. 

Karena itu, Zulpan juga menyampaikan agar masyarakat yang masih tak terima atas pernyataan Arteria Dahlan terkait bahasa Sunda agar melaporkannya ke MKD. 

"Apabila masyarakat ingin melanjutkan perkara tersebut, bisa melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR RI," imbuh Zulpan.

Selain itu, Zulpan juga menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut. 

Lalu, setelah pendalaman dinyatakan bahwa tak ada unsur ujaran kebencian dalam pernyataan Arteria Dahlan terkait bahasa Sunda.

Hal itu merupakan hasil dari sejumlah saksi ahli yang dikaitkan dengan pasal UU ITE yang diduga telah dilanggar oleh Arteria Dahlan

"Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan.

Baca juga: Konflik Ibunda Arteria Dahlan dan Anggiat Pasaribu Berakhir Damai, Diwarnai Tangis dan Pelukan

Sebelumnya, sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda menggelar demo di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, DKI Jakarta pada Rabu (26/1/2022).

Aksi massa itu meminta agar Arteria Dahlan diberi sanksi tegas termasuk pemecatan. 

"Kami semua memaafkan. Tapi, satu tuntutan kami pecat Arteria Dahlan," kata Perwakilan Masyarakat Sunda, Asep dalam orasinya, Rabu (26/1/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved