Polda Metro Jaya Tak Lanjutkan Kasus Arteria Dahlan, Minta Masyarakat Mengadu ke MKD DPR RI

Polda Metro Jaya menyatakan telah menyetop kasus ujaran kebencian dengan terduga Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan. 

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan 

Pernyataan sikap mereka bahkan bisa terlihat oleh masyarakat yang lewar dari spanduk yang bertulisan 'Aksi Damai Urang Sunda Ngahiji Menuntut Arteria Dahlan Dipecat dari Anggota DPR RI'.

Dia menyebut, meski Arteria telah meminta maaf, pihaknya tetap menuntut Arteria untuk dipecat Massa pun meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memproses Arteria dan memecatnya sebagai anggota Komisi III DPR RI.

Aksi-aksi serupa juga masih bermunculan di daerah. 

Misalnya di Sukabumi, Jawa Barat, sejumlah masa yang menamakan diri Aksi Forum Masyarakat Sunda Sukabumi menyatakan akan melakukan aksi di DPRD Sukabumi.

Koordintor Aksi Forum Masyarakat Sunda Sukabumi, H. Iden Doni Purnamawan, menyebut bahwa perkataan Arteria Dahlan sudah menyinggung mereka sebagai masyarakat Sunda. 

"Mencermati pernyataan Arteria Dahlan dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung RI pada Senin, 17 Januari 2022 tentang usul untuk memberhentikan pejabat Kejati yang berbahasa Sunda dalam rapat, sudah jelas mencederai dan melukai perasaan kami," ujarnya, kepada Tribunjabar.id.

"Kami mendesak kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk segera memproses pelanggaran kode etik dan penistaan budaya dan bahasa Sunda oleh Arteria Dahlan," ujarnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Kasus Arteria Dahlan Disetop, Polisi Jelaskan Anggota DPR RI Punya Imunitas: Bisa Laporkan ke MKD

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved