Doddy Sudrajat Sesumbar akan Pindahkan Makam Vanessa Angel, Pihak TPU Karet Bivak Bantah: Belum Bisa

Geger kabar pemindahan makam mendiang artis Vanessa Angel dibantah oleh pengurus TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews/Jeprima
Suasana pemakaman selebritis Vanessa Adzania atau lebih dikenal Vanessa Angel dan Febri Andriansyah di TPU Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021). Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dimakamkan secara berdampingan dalam satu liang lahad, Pantauan Tribunnews.com dilapangan Isak tangis terdengar dari ratusan pelayat yang menghadiri pemakaman Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah korban tak selamat dalam kecelakaan maut di tol Jombang KM 673, Jawa Timur, Kamis (4/11). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Geger kabar pemindahan makam mendiang artis Vanessa Angel dibantah oleh pengurus TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.

Perkataan ayah Vanessa, Doddy Sudrajat yang akan memindahkan makam putrinya setelah peringatan 100 hari kematian, rupanya tak terbukti.

Alih-alih memiliki izin, keluarga Doddy maupun kuasa hukumnya sama sekali belum memenuhi administrasi di TPU tersebut.

Bahkan, jenazah istri Bibi Andriansyah itu dinyatakan tak bisa dipindah jika belum melewati waktu 3 tahun pemakaman.

Baca juga: Detik-detik Gala Panggil Ibunya saat Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi, Anggie: Saya Mami Ya

(Dari kiri ke kanan) H, Faisal, Anggie Paturusi, Dewi Zuhriati, Gala Sky Andriansyah, dan pengasuhnya Ida, Minggu (6/2/2022).
(Dari kiri ke kanan) H, Faisal, Anggie Paturusi, Dewi Zuhriati, Gala Sky Andriansyah, dan pengasuhnya Ida, Minggu (6/2/2022). (Capture YouTube Seleb Oncam News)

Dilansir kanal YouTube Seleb Oncam News, Senin (7/2/2022), Agus Faisal selaku petugas administrasi TPU Karet Bivak memberi keterangan.

Ia menyebutkan belum ada satu pun keluarga Vanessa yang datang menemuinya.

Apalagi mencari surat-surat yang diperlukan untuk pemindahan makam tersebut.

"Untuk saat ini di TPU Karet Bivak belum ada pihak keluarga yang datang atau pun untuk melengkapi pemberkasan pemindahan itu sendiri," jelas Agus.

"Saya sendiri sebagai petugas administrasi belum menerima atau bertemu pihak keluarga."

Untuk memindahkan jasad Vanessa dari TPU Malaka, Jakarta Selatan, ke TPU Karet Bivak, Agus menuturkan sejumlah syarat.

Antara lain surat pernyataan dari keluarga dari ahli waris, surat izin pemindahan kerangka/jenazah dari TPU sebelumnya.

Terakhir, dibutuhkan surat IPTM atau surat petak makam yang mau disatukan.

Selain itu, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi pihak keluarga.

Menurut aturan pemerintah daerah DKI Jakarta, jasad tersebut harus sudah dimakamkan minimal 3 tahun, baru diizinkan untuk dipindah.

"Untuk di Pemda DKI, pemindahan kerangka itu minimal tiga tahun baru bisa dipindahkan," terang Agus.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved