Doddy Sudrajat Tak Bisa Pindahkan Makam Vanessa Angel jika Belum 3 Tahun, Praktisi Hukum: Untuk Apa

Niat Doddy Sudrajat, ayah mendiang artis Vanessa Angel, untuk memindahkan makam putrinya menuai protes.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture YouTube Feni Rose Official
Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Niat Doddy Sudrajat, ayah mendiang artis Vanessa Angel, untuk memindahkan makam putrinya menuai protes.

Baik dari besannya, H. Faisal, ayah mendiang Bibi Andriansyah, maupun dari sahabat-sahabat Vanessa yang lain.

Di balik itu semua, rupanya keinginan yang diinisiasi Doddy Sudrajat tersebut juga menimbulkan potensi pelanggaran hukum.

Baca juga: Alasan Doddy Sudrajat Tak Hadiri Sidang Hak Perwalian Gala Sky, Pengacara: Masih Fokus Cari Nafkah

Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajad (kanan), dan ayah mendiang Bibi Andriansyah, H. Faisal (kiri).
Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajad (kanan), dan ayah mendiang Bibi Andriansyah, H. Faisal (kiri). (Kolase YouTube Feni Rose Official/InsertLive.com)

Hal ini disampaikan praktisi hukum Syuratman, yang menilai tindakan Doddy terlalu tergesa-gesa.

Apalagi jika dilakukan setelah peringatan 100 hari kematian Vanessa seperti yang pernah diucapkan.

Padahal, ketentuan pemindahan makam itu baru bisa dilaksanakan jika sudah melewati 3 tahun.

Selain itu, proses pengadilan hak perwalian Gala Sky Andriansyah, putra Vanessa dan Bibi juga masih berlangsung.

Karenanya, Syuratman menyarankan agar Doddy mengurungkan niatnya dulu.

"Karena ini proses hukumnya masih berjalan, dan sebetulnya yang berhak untuk melakukan tindakan hukum terhadap pemindahan itu adalah anak daripada almarhum dan almarhumah," tutur Syuratman YouTube Seleb Oncam News, Rabu (9/2/2022).

"Karena putusannya belum keluar sampai detik ini, maka menurut saya, dan alangkah baiknya, Pak Doddy saya kira harus menahan diri dulu untuk tidak melakukan pemindahan itu."

Syuratman menyatakan bahwa pemindahan makam Vanessa itu juga harus melalui persetujuan Faisal.

Pasalnya, jika nekat dilakukan, Doddy justru akan menghadapi konsekuensi hukum.

"Seandainya pun itu dilakukan, harus ada persetujuan kedua belah pihak," ujar Syuratman.

"Kalau dua belah pihak enggak setuju dan tetap dipaksakan, maka berpotensi itu melakukan satu pelanggaran hukum pidana maupun perdata."

Tujuan Doddy yang seolah terburu-buru memindahkan makam Vanessa itu turut dipertanyakan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved