Soal Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah, Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Sorong Gelar Aksi
Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum, menggelar aksi demo di depan Taman Sorong City, Kota Sorong.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum, menggelar aksi demo di depan Taman Sorong City, Kota Sorong, Papua Barat.
Aksi tersebut merupakan sebuah bentuk penolakan, terkait rencana perpanjangan jabatan kepala daerah di Daerah ini.
Penanggungjawab Aksi, Angki Dimara mengatakan, demo ini sehubungan dengan adanya pernyataan dari beberapa oknum terkait permintaan perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
Harusnya, jika sesuai dengan regulasi, jabatan kepala daerah (Gubernur, Wali Kota, dan Bupati) akan berakhir pada 2022 ini.
"Kami melakukan aksi ini untuk mengkampanyekan apa yang diperintahkan oleh undang-undang," ujar Dimara, kepada sejumlah awak media, Rabu (23/2/2022).
Sehingga, para kepala daerah yang beberapa bulan lagi turun dari jabatan, harus tetap tunduk dan patuh terhadap perintah undang-undang (UU).
"Jangan menggunakan kekuatan masyarakat apalagi memanfaatkan mereka untuk meminta perpanjangan masa jabatan," tegasnya.
Sebab, terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah, maka itu semua kewenangan Presiden dan juga Menteri Dalam Negeri.
Ia berujar, berdasarkan UU No 4 tahun 2014, telah menjamin ASN serta mengakomodir jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah.
"Banyak anak-anak Papua yang sudah berkiprah baik sebagai ASN maupun anggota TNI dan Polri, dan punya kemampuan mempuni," tuturnya.
Dimara berharap, pemerintah pusat dapat melihat anak-anak Papua yang berprestasi baik sebagai PNS maupun TNI-Polri untuk diangkat menduduki jabatan Plt kepala daerahnya sendiri.(*)