Ayah Tega Rudapaksa Anak Selama 10 Tahun hingga Punya 3 Bayi, Sang Istri Ketakutan Diancam
Malang nasib seorang gadis remaja berusia 22 tahun, telah menjadi korban rudapaksa ayahnya selama 10 tahun.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Malang nasib seorang gadis remaja berusia 22 tahun, telah menjadi korban rudapaksa ayahnya selama 10 tahun.
Ia merupakan warga Kelurahan Sungai Ukai, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
Sedangkan pelaku, berinisial AT (45) ditangkap polisi.
Dikutip dari Kompas.com, pemerkosaan pertama kali terjadi saat korban berusia 12 tahun.
Baca juga: Pencuri Minta Izin seusai Ikat Korbannya: Emak Saya Orang Susah, Jadi Saya Mau Ambil Duit Sampeyan
Akibat perbuatan bejat sang ayah kandung, korban hamil dan telah melahirkan sebanyak 3 kali. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Rumbai Kompol Febriandy, Rabu (2/3/20220.
"Pelaku AT melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya hingga hamil, dan sudah melahirkan tiga orang anak," ungkap Febriandy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Sang ibu diancam dibunuh
Kapolsek mengatakan selama ini korban tak berani melapor ke polisi karena diancam oleh ayah kandungnya yang bekerja sebaga buruh
Selain itu pelaku juga mengancam akan membunuh istrinya jika membongkar perkosaan tersebut.
Setelah 10 tahun, akhirnya pihak keluarga mengetahui peristiwa yang dialami korban dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rumbai.
"Pelaku melakukan perbuatannya dengan mengancam korban, agar tidak mengadu kepada orang lain. Dan, pelaku juga mengancam membunuh istri apabila memberitahu orang lain," kata Febriandy.
Baca juga: Kasus Pendemo Penolakan Tambang Emas Tewas Tertembak Terungkap, Pelakunya Oknum Polisi Bripka H
Polisi pun langsung turun tangan mengamankan AT pada Selasa (1/3/2022) dan menjebloskan pelaku ke penjara.
Febriandy menambahkan, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah memperkosa anak kandungnya.
"Sangat kita sesalkan perbuatan pelaku ini. Harusnya orangtua melindungi anaknya, tetapi pelaku malah melakukan perbuatan (cabul) itu pada anaknya. Oleh karena itu, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," kata dia.
Pelaku dijerat dengan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperkosa Ayah Sejak Usia 12 Tahun Selama 10 Tahun, Korban Melahirkan 3 Bayi, Ini Kata Polisi"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-pencabulan.jpg)