Soal Cuitan Ujaran Kebencian yang Picu Blokade Jalan, Kapolres Manokwari: Belum Penetapan Tersangka
Terkait Ujaran Kebencian di Media Sosial, Kapolres Manokwari: Belum Penetapan Tersangka
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kapolres Manokwari, AKBP Parisian Herman Gultom mengaku, hingga kini pihaknya belum mengambil langkah lebih lanjut terkait penanganan kasus ujaran kebencian di Polres Manokwari.
Sementara, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Kami belum pernah menyampaikan perkembangan setelah adik kita (ES) ini dibawa dari Waropen ke Manokwari," ujar Parisian, di lokasi pemalangan, Senin (7/3/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Buntut dari Ujaran Kebencian di Media Sosial, Warga Manokwari Kembali Blokade Jalan
Ia menuturkan, hingga kini kasus terkait postingan ujaran kebencian di media sosial, masih dalam proses pemeriksaan.
Terkait kasus ini, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan hingga ke ahli dan lainnya.
"Kami belum sampai ke penetapan tersangka, namun prosesnya ke arah sana tetap dilakukan," tuturnya.
Kendati demikian, dalam proses ini pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Dalam menetapkan orang menjadi tersangka itu tidak sembarang, kami harus ke ahli dan seterusnya," ucap Parisian.
Ia berharap, terkait proses ini pihaknya meminta agar masyarakat menyerahkan semuanya ke Polisi.

"Kalau sudah ada hasil yang komprehensif maka kita akan sampaikan," jelasnya.
Jika yang bersangkutan (ES) bersalah, maka Polisi akan menetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja, jika tidak maka pihaknya akan mengklarifikasi terkait kasus ini.
Warga Kembali Blokade Jalan
Sejumlah masyarakat kembali menggelar aksi pemalangan di ruas jalan Yos Sudarso, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.