Sejumlah Pengendara Terjaring Razia ODOL di Manokwari, Diberi Waktu hingga 2023

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XXV Papua dan Papua Barat, menggelar kegiatan hukum terkait Over Dimension and Over Loading (ODOL),

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari Raharusun
Petugas gabungan menggelar pemeriksaan terkait kendaraan ODOL di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Kamis (10/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XXV Papua dan Papua Barat, menggelar kegiatan hukum terkait Over Dimension and Over Loading (ODOL), bagi pengendaranya di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Pelaksanaan ODOL kali ini, juga digandeng oleh Satlantas Polres Manokwari, Jasa Raharja dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Papua Barat.

Kepala Seksi Sarpras BPTD wilayah XXV Papua dan Papua Barat, Danny Irawan mengatakan, dilaksanakan di jembatan timbang Kabupaten Manokwari.

"Untuk kegiatan hari ini kendaraan yang sudah dilaksanakan pemeriksaan sekitar 64 kendaraan," ujar Danny, kepada sejumlah awak media, Kamis (10/3/2022).

Ia berujar, dari 64 itu dilakukan tersebut, terdapat tujuh unit kendaraan dalam kategori over dimension yang terjaring.

"Kendaraan yang over dimension rata-rata pemiliknya mengubah ukuran kendaraan, setelah mereka keluarkan dari pabrik," ucapnya.

Sementara, untuk over loading yang terjaring sebanyak enam kendaraan.

"Kalau jumlah terbanyak yang terjaring di sini adalah kendaraan pengangkut pasir dan aspal," tuturnya.

Ia berujar, kendaraan seperti ini sangat berbahaya, karena bisa merusak jalan dan menimbulkan kecelakaan saat berkendara.

Meskipun telah terjaring, pihaknya sementara belum memberikan sangsi kepada para pengemudi.

"Kami tidak berikan sangsi, namun pemiliknya diberikan surat teguran, untuk dilakukan normalisasi dan waktunya hingga akhir 2022," kata Danny.

Setelah masuk 2023, pihaknya langsung mencanangkan over dimension and over loading.

"Kalau kendaraan yang over dimension, kita wajibkan untuk potong dan masa waktunya sampai 2023," imbuhnya.(*)

Berita terkait lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved