3 Fakta Kasus Pemandu Lagu di Ponorogo Pukul Ibu Hamil 7 Bulan, Korban Alami Luka Robek di Bibir
Seorang ibu rumah tangga yang hamil tujuh bulan berinisial E di Ponorogo Jawa Timur dianiaya dengan benda tumpul.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Seorang ibu rumah tangga yang hamil tujuh bulan berinisial E di Ponorogo Jawa Timur dianiaya dengan benda tumpul.
Polisi menetapkan satu orang tersangka yakni pemandu lagu berinisial S.
S menganiaya ibu hamil tersebut setelah korban terlibat cekcok dengan temannya sesama pemandu lagu yang diduga merupakan selingkuhan suami korban.
Baca juga: Ada Dugaan Penganiayaan di Lapas Narkotika DIY: Kekerasan, Penyiksaan dan Perendahan Martabat

Kronologi
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban E mengetahui suaminya T (25) berselingkuh dengan pemandu lagu yang berinisial D.
E lalu mencari D dan meminta wanita yang diduga selingkuhan suaminya itu untuk datang ke rumahnya.
Ternyata D datang bersama salah satu temannya berinsial S. Keduanya sama-sama merupakan pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Ponorogo.
Korban E dan D sempat terlibat adu mulut.
Selanjutnya, S yang melihat hal tersebut membela temannya dan menganiaya E yang saat itu dalam kondisi hamil.
Korban diduga dipukul dengan benda tumpul hingga mengalami luka robek di mulut.
Baca juga: Dianiaya Wakil Bupati TTS karena Dianggap Tidak Sopan, Sopir Ambulans Lapor Polisi
Terancam 2 tahun penjara
Tak terima dipukul, E melapor ke polisi dan melakukan visum.
Dua pemandu lagu yakni S dan D kemudian diperiksa oleh aparat.
"Keduanya diperiksa terkait laporan pemukulan ibu rumah tangga," kata Sitorus, Jumat (11/3/2022).