Pernah Diberi Uang Doni Salmanan, Rizky Billar Pilih Tak Berkomentar: Kita Nggak Ngikutin
Selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora menjadi dua di antara artis yang mendapat dana dari Doni Salaman yang tengah tersandung kasus penipuan Quotex.
"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE."
"Dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE."
"Dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot, dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Kombes Gatot.
Laporan terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Ady)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Disinggung soal Uang dari Doni Salmanan, Rizky Billar Panik dan Pilih Tak Berkomentar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Lesti-Kejora-dan-Rizky-Billar-1.jpg)