Selundupkan Sabu di Sayur Daun Singkong saat Besuk Ayah di Penjara, Wanita Ini Terpergok Petugas

Bermodus jenguk ayahnya, seorang wanita tertangkap basah menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam rumah tahanan negara (Rutan).

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
(Dok. Kemenkumham Riau)
Petugas Rutan Siak Sri Indrapura saat mengamankan wanita penyelundup sabu untuk ayahnya di dalam penjara, Jumat (11/4/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Bermodus jenguk ayahnya, seorang wanita tertangkap basah menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Provinsi Riau.

Ia nekat menyelundupkan narkoba dengan cara dimasukkan ke dalam sayur daun singkong atau pucuk ubi.

Kepala Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura Tonggo Butarbutar memberikan keterangan.

"Sabu tersebut ditemukan dalam sayur pucuk ubi (daun singkong) titipan seorang pengunjung berinisial RS, yang ditujukan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial SS," kata Tonggo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus, Sabtu (12/3/2022).

Baca juga: Viral Video Lautan Manusia Antre Beli Minyak Goreng, Ini Penjelasan Kata Kapolres dan Kadisperindag

Barang bukti sabu yang disita dari pelaku seberat 5 gram.

Tonggo menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Jumat (13/3/2022), sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelaku datang mengantarkan makanan untuk seorang narapidana.

Selama pandemi Covid-19, aturan Rutan melarang narapidana mendapat kunjungan. Sehingga rutan hanya melayani pengiriman paket barang atau makanan.

"Setelah diperiksa secara teliti, ternyata di dalam sayur itu ada diselipkan barang terlarang, yaitu narkotika jenis sabu. Selanjutnya, petugas jaga melaporkan temuan tersebut ke Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)," terang Tonggo.

Saat ini pelaku RS sudah diserahka ke Satuan Reserse Narkoba Polres Siak untuk diproses hukum dan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Ini merupakan wujud komitmen kami dalam pemberantasan narkoba, yang juga merupakan bagian dari tiga Kunci Pemasyarakatan Maju sesuai arahan Dirjen Pemasyarakatan," ujar Tonggo.

Baca juga: Fakta Pasutri Jadi Tersangka Arisan Bodong, Tipu Ratusan Orang dan Menggelapkan Uang Rp21 Miliar

Baca juga: Kisah Ibu yang Curi Minyak Kayu Putih untuk Anaknya yang Sakit, Warganet Tersentuh Kumpulkan Donasi

Tonggo menegaskan bahwa pihaknya selalu berkomitmen penuh memerangi segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

"Siapapun yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Kami ingatkan, jangan pernah coba-coba bermain dengan narkotika. Baik WBP maupun petugas akan kami tindak tegas," pungkas Tonggo.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus mengatakan bahwa hubungan antara pelaku penyelundup sabu dengan narapidana adalah anak dan ayah.

RS nekat mencoba menyelundupkan sabu untuk ayahnya, SS yang mendekam di dalam penjara.

"Napi (narapidana) berinisial SS itu bapaknya. Yang perempuan penyelundup narkoba anak kandungnya," sebut Koko melalui pesan WhatsApps, Sabtu (12/3/2022).

(*)

Berita Daerah Lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besuk Ayah di Penjara Riau, Perempuan Ini Selundupkan Sabu di Sayur Daun Singkong"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved