Fakta Pasutri Jadi Tersangka Arisan Bodong, Tipu Ratusan Orang dan Menggelapkan Uang Rp21 Miliar
Pasangan suami istri berinisial HTP dan MAW terjerat kasus arisan fiktif di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pasangan suami istri berinisial HTP dan MAW terjerat kasus arisan fiktif di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.
Keduanya yang telah menjadi tersangka ini diduga menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp 21 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan arisan yang sudah berjalan sejak 4 tahun lalu ini dilaporkan para korban sejak Februari 2022 lalu.
Polisi menyita barang bukti aset yang dimiliki tersangka yaitu sebuah mobil yang dibeli dari hasil penipuan tersebut.
"Jadi memang sudah ada aliran dana yang ditelusuri, salah satu barang bukti di sini ada mobil, ini merupakan pembelian dari hasil penipuan ini, mobil Agya," ujarnya di Mapolda Jabar, Jumat (11/3/2022), dilansir Kompas.com.
Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?
Berikut fakta-fakta terkait kasus pasutri tersebut sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Korban hingga 150 Orang
Adapun korban dari pasutri ini mencapai 150 orang, sebagian besar korban merupakan rekan bisnis alat kecantikan tersangka MAW.
"Dari korban ini ada 150 orang, namun yang berhasil dihimpun dari dua laporan ini ada 98 orang," kata Tompo.
Polisi juga sudah meminta keterangan sebanyak 20 orang dari saksi korban, tiga saksi dari bank, ahli pidana dan ahli Undang-undang ITE.
Baca juga: Oknum Polisi di Sumsel Tega Bakar Tubuh Seorang Wanita, Gara-gara Tak Terima Diputus
Korban Diusir saat Menagih Uang Arisan
Diberitakan TribunJabar.id, korban arisan bodong itu mengaku diusir ketika menagih uang arisan mereka yang mengendap.
Bahkan, mereka diancam akan dilaporkan ke polisi oleh keluarga bos arisan bodong.
"Ayahnya bilang kalau terjadi sesuatu kepada M di luar, bahkan kalau MAW sampai bunuh diri, kami-kami ini yang akan dilaporkan ke polisi," ungkap Neng Rina (27) warga Nagreg saat dihubungi TribunJabar.id, Jumat.
