Fakta Pasutri Jadi Tersangka Arisan Bodong, Tipu Ratusan Orang dan Menggelapkan Uang Rp21 Miliar

Pasangan suami istri berinisial HTP dan MAW terjerat kasus arisan fiktif di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.

Kolase Tribunnews.com: Tribun Jabar/Kiki Andriana
(Kiri) Member arisan yang mengeruduk Mapolsek Jatinangor Sumedang, Senin (28/2/2022) dan (Kanan) Bos arisan bodong di Sumedang MAW (23) saat diwawancarai. Nasib Apes Korban Arisan Bodong, Setiap Nagih Diusir hingga Diancam Dipolisikan Ayah Pelaku 

Ketika itu, Neng Rina memang datang ke rumah MAW bersama korban-korban lainnya.

Ia mendatangi rumah MAW karena bos arisan tersebut tak kunjung memenuhi janji untuk mengirim uang arisan berikut keuntungannya.

Baca juga: Kadar Oksigen Tipis, Cerita Personel yang Evakuasi Jasad Korban KKB di Beoga: Rasanya Berat Sekali

"Waktu itu dijanjikan oleh MAW di grup para member bahwa uang arisan akan cair tanggal 2 Februari."

"Namun setelah ditunggu-tunggu bahkan hingga kini, tak seorang pun yang ditransfer," bebernya.

Pelaku Pamer Kemewahan di Media Sosial

Dikutip dari Kompas.com, tersangka MAW kerap memasang status kehidupan mewahnya di media sosial TikTok, WhatsApp hingga Facebook.

"Memamerkan uang itu juga bagian daripada modus pelaku untuk menarik perhatian para korbannya," kata Kepala Sub Direktorat IV Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang di Mapolda Jabar, Jumat.

Bos arisan bodong di Sumedang MAW (23) saat diwawancarai TribunJabar.id di Mapolsek Jatinangor, Senin (28/2/2022).
Bos arisan bodong di Sumedang MAW (23) saat diwawancarai TribunJabar.id di Mapolsek Jatinangor, Senin (28/2/2022). (Tribun Jabar/Kiki Andriana)

Disinggung apakah pelaku ini masuk dalam kategori flexing, Adanan mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan para ahli.

"Masih jauh ya, karena kita harus memeriksa saksi ahli bahasa, apakah itu termasuk kategori flexing, akibat perbuatannya menarik perhatian orang," jelas Adanan.

Baca juga: Viral Video Lautan Manusia Antre Beli Minyak Goreng, Ini Penjelasan Kata Kapolres dan Kadisperindag

Iming-iming yang Ditawarkan Tersangka Arisan Bodong

Tersangka MAW dan HTP menawarkan lelang arisan kepada korbannya dengan keuntungan dan iming-iming untuk pembelian minimal 1 slot arisan seharga Rp 1.000.000.

Para member atau korban akan mendapatkan arisan sebesar Rp 1.350.000 dan akan mendapatkan fee sebesar Rp 250.000 apabila membawa nasabah lainnya.

Polisi menyimpulkan bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif.

Lalu, tujuan tersangka hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi) (TribunJabar.id/Kiki Andriana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Pasutri di Bandung Jadi Tersangka Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 21 Miliar, Modus Pamer Uang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved