Brigadir AN yang Bakar Selingkuhan hingga Nyaris Tewas, Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Kapolda Sumatera Selatan berujar Brigadir AN, oknum polisi yang tega membakar kekasihnya sendiri, terancam dikenakan pasal pembunuhan berencana.

(Sumber: Tribunnews.com)
Ilustrasi polisi - Kapolda Sumatera Selatan berujar Brigadir AN, oknum polisi yang tega membakar kekasihnya sendiri, terancam dikenakan pasal pembunuhan berencana. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Toni Harmanto menuturkan Brigadir AN, oknum polisi yang tega membakar kekasihnya sendiri, inisial DN (25) terancam dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi, Brigadir AN diketahui datang ke tempat kos teman DN yang berada di Jalan Ade Irma Suryani, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Ia telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban.

Tersangka saat itu, mengendarai sepeda motor datang ke lokasi kejadian untuk mencari DN.

Baca juga: Viral Video Anggota Polisi Ajak Tersangka Pencurian Makan Satu Meja, Kapolres: Dia Juga Perlu Makan

Bensin dari sepeda motor itu lalu dimasukkan tersangka ke dalam botol untuk kemudian menyiram DN dan membakarnya hidup-hidup.

"Kita akan menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," tegas Toni, Kamis (17/3/2022).

Jenderal bintang dua ini menilai, perbuatan tersangka Brigadir AN masuk dalam unsur pidana perencana pembunuhan dengan membakar korban.

Bahkan, akibat kejadian itu korban mengalami luka bakar.

"Korban mengalami luka bakar mencapai 80 persen dan Brigadir AN juga mengalami luka bakar mencapai 60 persen karena hendak menyelamatkan korban,"ujarnya.

Selain itu, Toni pun tak menyangkal bahwa motif Brigadir AN mencoba membunuh DN dilatarbelakangi asmara.

Adapun tersangka yang telah memiliki istri dan anak ini, tak terima saat hubungan mereka diakhiri oleh korban.

Baca juga: Kronologi Seorang Kades di Magetan Diduga Terlibat Penipuan Penjualan Sapi

Baca juga: 2 Orang Tewas Tertembak saat Demo Penolakan DOB di Papua, 1 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

"Motifnya asmara. Kita akan melakukan tindakan tegas kepada anggota kita dengan melakukan proses hukum," katanya.

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial AN, tega membakar kekasihnya sendiri, DN (25) hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Akibat perbuatan Brigpol AN, korban DN mengalami luka bakar 80 persen disekujur tubuhnya.

Perempuan berinisial W yang menjadi saksi dari kejadian itu mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/3/2022) malam.

(*)

Berita Daerah Lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bakar Selingkuhan hingga Nyaris Tewas, Brigadir AN Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved