Kronologi Seorang Kades di Magetan Diduga Terlibat Penipuan Penjualan Sapi

Seorang kepala desa di Kabupaten Magetan, Jawa Timur berinisial EP (31) diduga terlibat dalam kasus penipuan pembelian sapi.

The Guardian via Kompas.com
ilustrasi penjara - Seorang kepala desa di Kabupaten Magetan, Jawa Timur berinisial EP (31) diduga terlibat dalam kasus penipuan pembelian sapi. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Seorang kepala desa di Kabupaten Magetan, Jawa Timur berinisial EP (31) diduga terlibat dalam kasus penipuan pembelian sapi.

Kepala Desa Ngunjung tersebut kini ditangkap oleh polisi.

Dijelaskan oleh Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, pelaku dilaporkan oleh dua orang korban penipuan pembelian sapi.

“Pelaku profesinya sebagai perangkat desa. Korban yang melapor ada dua dan keduanya warga Ngawi,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (17/03/20202).

Baca juga: Klarifikasi Guru di Medan soal Viral Video Dirinya Diduga Langgar Privasi dengan Cek HP Milik Siswa

I Wayan Winaya menambahkan, pelaku diduga mengelabui korban dengan cara membeli sapi milik korban. Namun dia hanya membayar uang muka kepada korban.

Setelah membayar uang muka, pelaku tidak pernh melunasi pembayaran sapi tersebut.

“Pelaku membeli sapi dari korban seharga Rp 21,5 juta dan hanya membayar uang muka Rp 6,5 juta,” imbuhnya.

Pada sore hari setelah pembayaran, pelaku mendatangi pemilik sapi dan meminta kembali uang muka sebesar Rp 6 juta.

Alasannya, pada uang yang digunakan sebagai uang muka tersebut terselip uang palsu.

Namun sejak mengambil kembali uang muka tersebut, pelaku tidak pernah melunasi sisa pembayaran sapi.

Baca juga: Kronologi Seorang Ayah Hajar Wajah Anak Pakai Palu, Lalu Jalan 15 Km untuk Serahkan Diri ke Polisi

Baca juga: Viral Video Anggota Polisi Ajak Tersangka Pencurian Makan Satu Meja, Kapolres: Dia Juga Perlu Makan

“Kegiatan tersebut dilakukan pelaku sebagai mata pencarian untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” kata I Wayan Winaya.

Diduga korban penipuan tersebut lebih dari dua orang. Jumlah korban diperkirakan masih bertambah.

Polisi meminta kepada warga yang menjadi korban penipuan EP untuk melapor.

”Kita masih bekerja sama dengan Polres Magetan untuk menelusuri adanya korban lain,” ucap I Wayan Winaya.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 379 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

(*)

Berita Daerah Lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kades di Magetan Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Penipuan Penjualan Sapi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved