Kronologi Seorang Ayah Hajar Wajah Anak Pakai Palu, Lalu Jalan 15 Km untuk Serahkan Diri ke Polisi
Seorang ayah bernama Sarmun (56) tega menganiaya anak tirinya yang berusia 17 tahun menggunakan palu godam di rumah Desa Depok.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Seorang ayah bernama Sarmun (56) tega menganiaya anak tirinya yang berusia 17 tahun menggunakan palu godam di rumah Desa Depok, Kecamatan Panggul, Trenggalek, Rabu (16/3/2022).
Setelah melakukan penganiayaan itu, Sarmun jalan kaki menempuh jarak 15 kilometer (KM) untuk menyerahkan diri ke kantor polisi di Trenggalek.
Dikutip dari SuryaMalang.com, Sarmun tega menganiaya anak tiri secara sadis akibat kondisi ekonomi dan ketersinggungan.
Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan tersangka menghajar anak tirinya yang sedang tertidur.
Pelaku mendatangi korban, dan langsung memukulkan palu godam ke pelipis korban sampai terluka parah.
Darah seketika berkucuran dari wajah korban.
Baca juga: Klarifikasi Guru di Medan soal Viral Video Dirinya Diduga Langgar Privasi dengan Cek HP Milik Siswa
Korban pun dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk menjalani perawatan.
Dwiasi menjelaskan penganiayaan itu merupakan runtutan emosi pelaku sebelumnya.
"Sebelumnya, pelaku merasa dimarahi oleh sang istri atau ibu kandung korban karena mencabuti ketela untuk membeli tembakau," kata Dwiasi kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (17/3/2022).
Rasa emosi pelaku itu terakumulasi dengan kondisi ekonomi yang tengah sulit.
"Penganiayaan terjadi saat ibu korban sedang bekerja di pasar," sambungnya.
Baca juga: Viral Video Anggota Polisi Ajak Tersangka Pencurian Makan Satu Meja, Kapolres: Dia Juga Perlu Makan
Baca juga: Motif Pemeran Pria Sebarkan Video Syurnya dengan Pacar yang Masih SMA, Pelaku Sudah Diamankan Polisi
Sang ibu mengetahui penganiayaan itu setelah diberi tahu tetangga.
Ketika sampai rumah, sang ibu terkejut melihat sang anak sedang merintih kesakitan dan wajahnya berlumur darah.
Sementara itu, pelaku berjalan kaki sejauh 15 KM menuju Polsek Panggul untuk menyerahkan diri.
"Pelaku mengaku baru menganiaya anaknya pakai palu godam. Kami langsung membawa pelaku ke lokasi," sambung Dwiasi.
Polisi menyita palu godam yang dipakai tersangka untuk menganiaya korban.
"Perkara ini ditangani Satreskrim Polres Trenggalek," sambung Dwiasi.
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Hajar Anak Tiri Pakai Palu Bodam, Sarmun Jalan Kaki 15 KM Serahkan Diri ke Polisi di Trenggalek
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-garis-polisi.jpg)