Motif Pemeran Pria Sebarkan Video Syurnya dengan Pacar yang Masih SMA, Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Aparat Polres Bulukumba menangkap pemeran pria dalam video mesum siswi SMA di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribun-Video.com
Ilustrasi video mesum 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Aparat Polres Bulukumba menangkap pemeran pria dalam video mesum siswi SMA di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Pelaku pemeran pria dalam video mesum itu berinisial MMD.

“Kami sudah amankan MMD warga Kecamatan Kajang Bulukumba, Rabu (17/3/2022) sepulang dari melaut."

Baca juga: Remaja di Ogan Ilir Viralkan Video Mesum Mantan Pacarnya, Pelaku Juga Sempat Aniaya Korban

"Pelaku yang merupakan nelayan ini juga telah mengakui bahwa dirinyalah yang merupakan pemeran pria dalam video mesum tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, saat dikonfirmasi, pada Kamis (17/3/2022).

Yusuf menuturkan, pelaku juga telah mengakui perbuatannya telah menyebarkan video mesum dirinya bersama pacarnya yang masih berstatus siswi salah satu SMA di Kabupaten Bulumba.

“Pelaku juga mengaku yang menyebarkan video mesum itu. Dia menyebarkan video mesum itu, karena takut kehilangan pacarnya” kata dia. MMD, kata Yusuf, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Bulukumba.

“MMD sudah tersangka dan dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, video mesum seorang siswi SMA di Kabupaten Bulukumba mengenakan seragam olahraga sekolah bernomor punggung 18 beredar luas di berbagai media sosial (medsos).

Video mesum berdurasi 1 menit 6 detik ini pun disebut dengan judul video mesum nomor punggung 18. (Kompas.com/Hendra Cipta)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemeran Pria di Video Mesum Siswi SMA di Bulukumba Ditangkap, Ini Motifnya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved